06/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Putusan Ambigu Omnibus Law, Rakyat semakin Galau

Oleh Uqie Nai

Member AMK4

Bak seorang selebritis, undang-undang yang satu ini memang tak pernah henti menuai sensasi. Sejak pertama kali kemunculannya hingga  resmi disahkan pemerintah, undang-undang ini tidak saja memicu reaksi keras berupa penolakan, kritik, demonstrasi, tapi juga kekhawatiran masyarakat akan dampaknya di kemudian hari. Dialah UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Beberapa pekan yang lalu, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan ‘inkonstitusional bersyarat’ oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain karena bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945, undang-undang ini dinilai tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun, berdasarkan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, UU Ciptaker ini bisa menjadi ‘konstitusional’ jika para pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR bisa memperbaikinya dalam tempo 2 tahun lamanya. Selama menunggu tempo itu berakhir, UU Ciptaker dikatakan masih tetap berlaku. (Cnnindonesia, Jumat, 26/11/2021)

Putusan Setengah Hati Demi Langgengnya Oligarki

Alasan UU No.11/2020 diputuskan MK dengan ‘inkonstitusional bersyarat’ selain untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampaknya juga karena pertimbangan terpenuhinya syarat formil dan tujuan strategis dibentuknya UU Ciptaker. Konsekuensi yuridisnya, MK memberikan kesempatan pada pembentuk undang-undang untuk memperbaikinya sesuai tata cara yang berlaku, melalui metode yang baku dan standar di dalam membentuk undang-undang Omnibus Law.

Alasan MK tersebut jelas mengundang reaksi dan komentar beberapa pihak dari elemen masyarakat, karena dianggap tidak konsisten, ambigu dan berpeluang salah tafsir. Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, MK yang semula tegas menyatakan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 ternyata di akhir putusan memberi toleransi  bersyarat. Dalam penilaiannya, MK sedang berupaya mengambil jalan tengah (win-win solution) untuk mengakomodasi pihak-pihak yang berkepentingan.

Hal senada diungkapkan pula oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari bahwa putusan inkonstitusional bersyarat dinilai janggal dan membingungkan pembuat undang-undang dan masyarakat. Ketika MK memutuskan UU Ciptaker cacat secara formil, maka seharusnya batal seluruhnya, tanpa syarat dan tanpa jalan tengah. (Cnnindonesia, Sabtu, 27/11/2021)

Apa yang dilakukan MK dengan putusannya memang tak sejalan dengan keinginan warga masyarakat yang merasa dirugikan haknya untuk mendapat kepastian hukum, imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Hak mereka mendapat keadilan akan kembali terkatung-katung akibat jalan tengah yang diambil MK.

Lembaga negara ini tak menampakkan sikap adil bagi masyarakat kecil, selain hanya adil pada pemilik modal dan pemangku kebijakan juga kelompoknya yang diuntungkan secara undang-undang. Pemilik kekuasaan dan intervensinya senantiasa menjadi  penyebab rasa keadilan sulit ditegakkan untuk masyarakat. Padahal semboyan demokrasi jelas menyatakan kekuasaan itu ada di tangan rakyat. Dari rakyat petinggi negeri bertahta, oleh rakyat mereka dipilih dan untuk mensejahterakan rakyat mereka bekerja. Nyatanya? Kesejahteraan dan keadilan semata milik rakyat yang menjadi raja dan rakyat yang masuk kelompok elit di lingkaran kekuasaan (oligarki).

Inilah yang tidak bisa diharapkan dari sistem yang menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan atau menjadikan undang-undang sekadar hukum tertulis tapi minim realisasi. Rakyat acapkali diberi janji manis dan angan kosong setiap 5 tahun sekali, tapi yang terbukti hanya birokrasi meraup aset negeri. Maka, berharap demokrasi kapitalisme menjadi solusi umat “ibarat pungguk merindukan bulan.” Kegagalan serta  keburukannya adalah paket komplit alasan untuk bersegera mencampakkannya.

Islam Solusi Pasti dan Hakiki

Kaum muslim tak sepantasnya bergantung pada hukum buatan manusia yang sejak diciptakan memiliki kelemahan dan keterbatasan, terlebih hukum yang datang dari Barat yang jelas bertentangan dengan aturan Islam. Jika saja kaum muslim menelaah secara mendalam, aturan produk Barat seperti kapitalisme sekuler merupakan aturan rusak dan merusak. Ia merusak sendi kehidupan dari akar hingga daun, dari hulu sampai hilir. Mulai dari akidah, ibadah, muamalah dan sanksi (uqubat). Begitu pula sumber daya potensial di atas dan di bawah permukaan bumi, tak bisa leluasa dinikmati masyarakat karena telah dikuasai korporat swasta dan asing secara legal karena sistem ekonomi kapitalisme meniscayakan penguasaan individu/kelompok terhadap hajat hidup orang banyak.

Sungguh Allah Azza wa Jalla telah menegaskan dalam firman-Nya: “Telah nampak kerusakan di darat dan lautan disebabkan ulah tangan manusia..” (TQS. ar-Ruum [30]: 41)

Frasa “disebabkan ulah tangan manusia” bukan saja bermakna kerusakan akibat ulah individu dan masyarakat melainkan yang lebih besar dari itu, yakni kebijakan negara yang menerapkan aturan yang bertentangan dengan syariat Sang Pencipta. Demikian yang terjadi saat ini.

Negara dalam sistem Islam dengan pemimpinnya yang menerapkan syariat, memiliki landasan keimanan kuat untuk selalu merujuk kepada ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Sikap ini terimplementasi pula pada setiap individu dan masyarakat dengan saling mengingatkan. Baik penguasa terhadap rakyat, rakyat kepada penguasa atau sesama warga negara. Semua dilakukan semata untuk saling menjaga dari pelanggaran syariat dan demi terwujudnya kemaslahatan dunia hingga kebahagiaan akherat.

Untuk mewujudkan tanggung jawabnya, negara dituntut menjalankan pengaturan urusan umat, salah satunya aspek sosial-ekonomi yaitu tentang ketenagakerjaan (ijarah) sesuai dengan pengaturan syariah. Islam menetapkan aturan kepada majikan untuk melindungi hak-hak pekerja dengan perlakuan yang baik, menjaga kemuliaan dan kehormatan pekerja, memberikan upah yang layak dan bersegera dibayarkan. Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Berikan upah kepeada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR.Ibnu Majah)

Dalam pandangan Islam semua manusia lelaki dan wanita, itu sama. Tak ada diskriminasi karena ras, warna kulit, bahasa, kebangsaan maupun kekayaan. Di dalam Islam, kaya dan miskin, putih atau hitam, majikan atau pekerja, Arab atau non-Arab, kaya ataupun miskin, semuanya sama di mata  Allah Swt., karena yang membedakan hanyalah ketakwaan, bukan fisik.

Muhammad Rasulullah saw. adalah contoh terbaik dalam memperlakukan pembantunya Anas bin Malik ra. seperti keluarga beliau sendiri. Selama Anas bin Malik melayani rumah tangga Nabi saw., beliau saw. memperlakukannya dengan amat baik, serta tidak pernah berkata kasar atau pernyataan kekesalan dan kemarahan kepadanya.

Kisah perlakuan Rasulullah terhadap Anas bin Malik adalah bukti konkret bahwa Islam memiliki aturan khusus bagi majikan (musta’jir) dan pekerja (ajir). Aturan ini diperkuat dengan tanggung jawab yang ditunjukkan kepala negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warganya, individu per individu berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan.

“Pemimpin (imam) itu adalah pengurus rakyat, ia bertanggungjawab atas apa yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari)

Tentu dengan kondisi ini tak akan ada uji formil atau materil undang-undang tentang  perburuhan. Masyarakat juga tidak akan melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menolak aturan zalim hingga bertindak anarkis karena ruang kritik terhadap penguasa Islam begitu mudah dan terbuka.

Wallahu a’lam bi ash Shawwab.