
Oleh Uqie Nai
Alumni Branding for Writer
Nurhiyas dan suaminya Burhotim hanya tercenung melihat berita pembatalan haji tahun ini. Upayanya sejak tahun 2011, dengan mengumpulkan rupiah demi rupiah hasil kebun sawit dan menjual sayuran harus kandas dengan keputusan pemerintah.
Pasutri asal Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau ini telah melakukan berbagai persiapan keberangkatan, namun apa hendak dikata, bukan hanya Nurhiyas dan Burhotim yang kecewa, seluruh jamaah Indonesia yang rencananya tahun 2021 berangkat, batal menjadi tamu Allah ke Baitullah. (Dikutip dari telisik.id, 6/6/2021)
Pembatalan keberangkatan haji tak hanya memunculkan rasa sedih bagi jamaah tapi juga menuai polemik di tengah masyarakat. Banyak isu miring dan spekulasi atas keputusan pemerintah. Dari mulai pengelolaan dana haji, minim lobi dan diplomasi, tagihan utang yang belum terbayar ke Arab Saudi hingga Indonesia tidak diberi kuota haji, lalu terburu-buru memutuskan pembatalan keberangkatan dan yang terakhir adalah isu bahwa pemerintah bersembunyi di balik wabah.
Pemerintah Mengklaim bahwa Tudingan Miring yang Beredar adalah Hoax
Kementerian Agama RI memang telah resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan haji 1442 H/2021 M dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama No. 660/2021 melalui konferensi pers secara virtual (Kamis, 3/6/2021). Namun, ramainya pro dan kontra serta isu miring yang dilayangkan kepada pemerintah akibat pembatalan haji 2021 mengundang reaksi dari instansi dan pejabat terkait.
Dilansir dari laman detik.com (5/6/2021), isu yang bergulir terkait dana haji 2021 (dipakai untuk pembangunan infrastruktur) ditampik Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi. Ia menjamin dengan mengatakan bahwa dana haji aman sesuai penjelasan yang diperolehnya dari Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu. Menurut Muhadjir BPKH merupakan badan independen dan profesional yang bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana haji secara objektif.
Sementara isu yang terkait pembatalan haji akibat minimnya lobi dibantah oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menjalin hubungan baik dengan Arab Saudi dan pembatalan haji bukan karena kuat lemahnya lobi yang dilakukan Indonesia terhadap Arab Saudi.
Tak jauh berbeda dengan Menko PMK dan Staf Utama KSP, Menteri Agama Yakut Cholil Qoumas pun angkat suara bahwa berita yang beredar adalah sampah dan 100% hoax. Pemerintah tidak memiliki utang atau tagihan yang belum terbayar terkait haji. Begitu juga dengan keputusan pembatalan haji. Pihak Kemenag melalui Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi, menampik bahwa pembatalan haji dilakukan secara terburu-buru tapi sudah melalui kajian mendalam dengan pertimbangan berbagai aspek seperti kesehatan, pelaksanaan ibadah dan waktu persiapan. Pemerintah bahkan telah melakukan rapat kerja, dengar pendapat dan rapat Panja Haji bersama Komisi VIII DPR RI.
Tak ingin ketinggalan bersuara, Juru bicara Wapres Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengatakan bahwa isu pemerintah berlindung di balik wabah Covid-19 karena gagal melakukan lobi dengan Arab Saudi adalah tidak benar.
Peran Negara dalam Memfasilitasi Kegiatan Beragama
Negara adalah institusi pemerintahan yang bertanggung jawab atas kegiatan agama warganya sebagaimana amanat yang terkandung dalam UUD’45 pasal 29 ayat 2 dan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 menjelaskan bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, spiritual, sosial maupun finansial dan sekali seumur hidup. Dan tugas negara-lah memberikan jaminan agar ibadah haji terlaksana secara aman dan nyaman sebagaimana maksud dari pasal 29 (2) UUD 1945.
Mengacu pada aturan di atas maka sudah seharusnya penyelenggaraan haji bisa terlaksana tanpa harus muncul polemik di tengah masyarakat. Negara dituntut mengoptimalkan upayanya terhadap aktivitas ibadah umat Islam. Dan jika terjadi masalah hingga kewajiban ini tidak tertunaikan, masyarakat berhak meminta klarifikasi dan transparansi. Jadi, jangan salahkan publik seandainya spekulasi muncul ketika pemerintah membatalkan keberangkatan haji secara tiba-tiba.
Dan kewajiban negara pula meluruskan duduk persoalannya secara benar bukan sekedar menampik atau membantah keraguan rakyat terhadap kejujuran penguasa. Sebab, masyarakat hari ini hampir semuanya melek teknologi. Mudah mengakses informasi dan menelusuri jejak digital perpolitikan dalam maupun luar negeri.
Sekali lagi, jangan salahkan masyarakat jika amanah jabatan dewasa ini diragukan. Pasalnya, kapitalisme yang saat ini diadopsi hampir seluruh dunia dan penguasanya, tidak memiliki tanggung jawab atas terpenuhinya hak umat secara maksimal. Dalam paham ini, kepercayaan umat bukanlah hal yang penting untuk diperhatikan melainkan keuntungan materilah yang utama. Para kapitalis pun memiliki sejuta cara untuk membungkam mulut kritis agar penyimpangan kebijakan tidak diekspos atau diviralkan. Jadi, berharap adanya tranparansi dari negeri penganut paham kapitalisme ibarat ‘punuk merindukan bulan.’
Pelaksanaan Ibadah dalam Jaminan Institusi Islam
Pemimpin dalam sistem pemerintahan Islam mampu menempatkan hak dan kewajiban individu, masyarakat, serta negara secara proporsional sesuai arahan syariat. Dia bertanggung jawab atas apapun yang dibutuhkan rakyatnya. Rasulullah saw. pernah bersabda:
“Imam itu adalah pemimpin. Ia bertanggung jawab atas orang yang menjadi tanggungannya (rakyat).” (HR. al-Bukhari)
Ketika turun ayat terkait kewajiban mengerjakan haji atas kaum muslim (QS. Ali Imran [3]: 97) dan perintah dari Rasulullah: ” Wahai manusia, Allah Swt. telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajila,” penguasa akan menyiapkan segala keperluan kaum muslim yang hendak berhaji berupa sarana dan prasarana pendukung seperti transportasi darat, laut dan udara. Sebut saja misalnya masa Khalifah Sultan Abdul Hamid II, membangun transportasi massal dari Istanbul hingga Madinah yang diperuntukkan mengangkut jamaah haji.
Perhatian serupa dilakukan pula masa Khilafah Abbasiyyah. Khalifah Harun ar-Rasyid membangun jalur haji dari Irak sampai ke Hijaz (Makkah-Madinah), menyediakan logistik dan dana zakat bagi jamaah yang kehabisan bekal.
Atas perhatian yang luar biasa dari penguasa Islam, seluruh warga negaranya bisa melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur rumit seperti hari ini. Calon jamaah haji harus setor ongkos naik haji (ONH), menunggu kuota, membuat pasport, visa dan lain sebagainya karena wilayah negeri muslim sekarang ini tersekat nasionalisme.
Di era kepemimpinan Islam, visa haji hanya diperuntukkan bagi kaum muslim yang menjadi warga negara kafir hukman (terikat perjanjian dengan negara Islam/khilafah) atau negara kafir fi’lan (yang memusuhi Islam secara terang-terangan). Kepemimpinan inilah yang harusnya ada di tengah umat Islam. Prosedur serta pelayanan penguasa atas kegiatan ibadah haji betul-betul terpenuhi secara nyata, tanpa polemik dan tanpa motif dunia. Wallahu a’lam.
More Stories
Pemberdayaan Ekonomi Jadi Siasat, Peran Ibu Tengah Dibajak
Membangun Infrastruktur Negeri tanpa Bergantung pada Investasi
Pernikahan Megah Anak Pejabat, di Tengah Kesusahan Rakyat