
Lamongan – Selama 2 (dua) hari sejak 24 s.d. 25 Mei 2021, KPPU secara khusus menggelar Sidang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan di Kanwil IV Surabaya terkait Perkara Nomor 28/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018.
Dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie dan Anggota Majelis Komisi Kodrat Wibowo ini mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh 4 (empat) Terlapor, yaitu: PT Kurniadjaja Wirabhakti (Terlapor 1), PT Dian Sentosa (Terlapor 2), PT Mahakarya Tunggal Abadi (Terlapor 3), dan Kelompok Kerja (POKJA) 110 Konstruksi I Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (Terlapor 4).
Fokus persidangan terkait proyek senilai Rp43.465.678.000,00 kali ini salah satunya adalah dugaan ada tidaknya hubungan afiliasi diantara peserta tender a quo, mengingat ketika terdapat hubungan afiliasi diantara para peserta tender maka hal ini berpotensi memicu terjadinya persekongkolan tender. (Ro)
More Stories
Smartfren Sukses Antisipasi Peningkatan Traffic Natal dan Tahun Baru 2023 di Jawa Timur
Warung Nasi Mbolang Murah Meriah
Rayakan 365 Hari Pascamerger, IOH dan twimbit Luncurkan Hasil Riset Empowering Indonesia 2023