07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Ketika Integritas Digerus “Akal Bulus”

Oleh: Chusnatul Jannah -Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban

Ada tagar plesetan yang sempat trending di jagat twitter pada Rabu (12/5) lalu. Tagar ikon KPK #BeraniJujurHebat diganti #BeraniJujurPecat. Tagar tersebut adalah ekspresi kekecewaan warganet usai 75 KPK dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaaan yang menuai kontroversi.

Dalam tes tersebut, terdapat banyak kejanggalan. Seperti pertanyaan seputar pribadi, agama, dan keyakinan mereka. Banyak pihak yang menyayangkan sikap Firli selaku ketua KPK dan Dewan Pengawas KPK yang terkesan merestui penonaktifan 75 pegawai KPK. Tes Wawasan Kebangsaan juga dinilai tidak sesuai aturan. TWK KPK dianggap sebagai strategi ‘akal bulus’ untuk menyingkirkan mereka yang berseberangan dan berintegritas tinggi dalam memberantas korupsi.

Diketahui, di antara pegawai KPK yang tak lolos alih status menjadi ASN adalah Kasatgas yang sedang menggarap kasus besar korupsi. Mereka dikenal bukan hanya sebagai sosok berintegritas dan berdedikasi melainkan juga mumpuni menangani pelbagai kasus korupsi, ada pula yang pernah menerima sejumlah penghargaan tinggi dari pemerintah. Kritik pun tersorot ke lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri. Masyarakat sipil menyebut TWK KPK sebagai instrumen melemahkan KPK. (Cnnindonesia, 14/5/2021)

Catatan Merah Korupsi

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, Dewan Pengawas KPK tak ubahnya pemberi stempel kebijakan kontroversial. Ia menyebut TWK yang dihadapkan kepada pegawai KPK melanggar aturan. “Betapa tidak, Tes Wawasan Kebangsaan ini secara terang benderang melanggar hukum, sebab tidak diatur dalam UU 19/19 dan PP 41/20,” ujarnya seperti dilansir detikcom, 14/5/2021.

Kritikan tajam juga datang dari mantan Juru Bicara KPK yang mempertanyakan TWK yang ditujukan kepada pegawai KPK. Tes wawasan kebangsaan dinilai salah alamat. Harusnya yang dipertanyakan wawasan kebangsaannya adalah para koruptor, bukan pemburu koruptor. Karena koruptor menghisap hak rakyat dan merugikan negara.

Mencermati hal tersebut, ada beberapacatatan merah pemberantasan korupsi di negeri ini:
Pertama, skenario melemahkan KPK sudah tampak sejak revisi UU KPK disahkan. Meski ditolak dan digugat banyak pihak, UU KPK yang direvisi itu tetap melenggang dengan mulus tanpa hambatan. Lalu alih status pegawai KPK menjadi ASN juga bermasalah. Sebab, dengan alih status tersebut, KPK mudah terseret arus kepentingan tertentu. Karena rezim ini kerap menafsiri “ASN” sebagai aparatur pemerintah yang harus memberikan loyalitasnya pada pemerintah, bukan negara.

Kedua, pegawai berintegritas tinggi terhadap pemberantasan korupsi dianggap mengancam “kemerdekaan” koruptor. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Novel cs cukup efektif membongkar praktik rasuah yang melibatkan pejabat pemerintah dan petinggi parpol.

Sebut saja kasus korupsi bansos Juliari P. Batubara dan tertangkapnya Edhy Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Dan yang terbaru, OTT Bupati Nganjuk yang cukup menghebohkan. Belakangan diketahui, satgas yang memimpin OTT Bupati Nganjuk adalah 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan.

Para tersangka korupsi banyak yang berasal dari parpol pendukung pemerintahan Jokowi. Kegesitan OTT KPK inilah yang mungkin membuat resah para pelaku rasuah. Nama baik tercemar, kecurangannya dibongkar, borok parpol kelihatan. Dalam hal ini, kinerja OTT KPK patut diapresiasi. Setidaknya, publik menilai secara jujur parpol manakah yang jago korupsi saat ini.

Ketiga, polemik penonaktifan 75 pegawai KPK adalah bukti betapa boroknya sistem demokrasi di negeri ini. Korupsi sudah membudaya dari pelosok desa hingga pejabat istana. Dari pungli recehan hingga triliunan. Korupsi tak memandang korban. Proyek-proyek strategis menjadi bancakan uang.

Ada pernyataan menggelitik yang pernah disampaikan Najwa Shihab mengenai korupsi, “Dalam kondisi darurat korupsi, pejabat negara tetap mencuri silih berganti. Sebanyak koruptor masuk penjara, sebanyak itu pula regenerasinya menggarong negara. Bagaimana mencari pemimpin dengan hemat dan bebas korupsi, di tengah kondisi kepartaian berbiaya mahal tapi miskin legitimasi.”

Mencari pemimpin hemat dan bebas korupsi seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami. Ya, korupsi ada karena ongkos politik demokrasi yang begitu mahal. Ada harga yang harus dibayar jika ingin menang sebagai kontestan. Saat naik jabatan, modal harus kembali lebih besar. Hal yang mereka sebut ‘pengorbanan’ harus berbalas kompensasi dengan nominal lebih besar. Bagaimana cara dapat uang besar secara instan? Korupsi jawabannya.

Penutup

Apa yang disampaikan Busyro Muqoddas perihal riwayat KPK telah tamat di tangan Jokowi sangatlah tepat. Di tangan pemerintahan Jokowi, KPK dibuat tak bergigi. Hilang marwahnya sebagai lembaga independen yang terdepan memberantas korupsi. KPK kehilangan jati dirinya.

Jika pemerintahan menjadi sarang berkembangbiaknya para koruptor dan lembaga penegak koruptornya menjadi alat politik, maka bisa dibayangkan siapa penguasa sesungguhnya di negeri ini. Yaitu, pemimpin curang nan korup yang tak berdedikasi untuk rakyat. Mereka mengabdikan diri hanya pada pemilik kepentingan. Menjadi hamba oligarki kekuasaan.

Bagaimana dengan keadilan hukum? Sangat pesimis ditegakkan. Karena keadilan itu sudah ditelanjangi sendiri oleh pemangku kebijakan. Pemerintah adalah negara. Negara adalah penguasa. Penguasa adalah pemerintah. Mimpi Indonesia bebas korupsi bagai pungguk merindukan bulan. Selama negeri ini tidak dipimpin dengan kualitas kepemimpinan amanah dan bertakwa, mustahil bebas korupsi. Keadilan hukum juga tidak akan tercipta selama hukum yang dipakai adalah buatan manusia yang mudah diperjualbelikan.

Oleh karenanya, Indonesia butuh merekontruksi kembali sistem yang diterapkan. Sistem yang melahirkan pemimpin amanah dan hukum yang tidak berat sebelah. Sistem yang dapat memberantas korupsi hingga ke akarnya. No kepentingan berkedok fulus. No akal bulus. Yakni, sistem Islam dengan penerapan syariat secara menyeluruh.