
Oleh: Irma Faryanti
Ibu Rumah Tangga & Member Akademi Menulis Kreatif
Berbicara mengenai korupsi, seakan tidak menemukan ujung pangkalnya. Kasusnya selalu berulang seolah tidak pernah ada habisnya. Bahkan bisa jadi menjadi hal yang lumrah dan dianggap biasa di tengah iklim seperti ini. Hal ini pula lah yang kerap terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terjadinya korupsi di lingkungan ASN diakui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Ia menyatakan bahwa pihaknya melakukan pemecatan kepada ASN korup rata-rata 20-30 persen setiap bulannya. Karena kedudukannya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka diputuskan untuk memberhentikannya secara tidak hormat. Kendati demikian, para PNS/ASN yang terlibat korupsi tersebut tidak langsung diberhentikan, melainkan dinonaktifkan terlebih dahulu hingga proses hukum selesai. Demikian disampaikan Tjahjo dalam acara rilis survei LSI virtual. (Merdeka.com 18 April 2021)
Namun sayangnya, berdasarkan riset Lembaga Survei Indonesia (LSI), umumnya PNS mengaku tidak mengetahui adanya perilaku korupsi di instansi tempatnya bekerja. Sekitar 69,6 persen menyatakan kurang tahu bahkan sama sekali tidak mengetahui akan hal tersebut. Betapa mengherankan, mengingat maraknya terjadi pemecatan namun mereka mengakui tidak tahu akan adanya praktik korupsi dalam instansinya.
Dari sini kemudian bisa disimpulkan, setidaknya ada beberapa faktor penunjang terjadinya korupsi diantaranya; karena rendahnya pengawasan, adanya campur tangan pihak yang lebih berkuasa, bisa juga karena korupsi sudah menjadi budaya, atau juga dikarenakan gaji yang tidak mencukupi sehingga terdorong untuk mencari tambahan uang. ASN sering dijadikan alat untuk melancarkan urusan pihak-pihak tertentu dan memberi mereka imbalan uang. Itulah sebabnya praktik korupsi seringkali tidak disadari karena dianggap terlalu biasa dan lazim terjadi.
Seharusnya tindakan korupsi tidak hanya dilihat dari faktor individu semata, melainkan juga terkait sistem yang diberlakukan. Seperti yang kita ketahui sistem yang digunakan saat ini adalah sekuler, yaitu sebuah sistem hasil kesepakatan manusia yang menjadikan hawa nafsu sebagai asas pengatur dengan meniadakan peran agama dalam mengatur kehidupan.
Oleh karenanya, kontrol keimanan individu menjadi lemah sehingga peluang untuk melakukan pelanggaran hukum dan kemaksiatan sangat besar. Masyarakat pun cenderung bersikap apatis dan pragmatis. Tidak peduli apakah yang dilakukannya menyalahi aturan ataukah tidak, bahkan tidak sedikit yang merasa perbuatannya benar dan bisa dimaklumi.
Sekulerisme juga menjadikan suatu sanksi mudah dinegosiasi dan bisa berubah sesuai kepentingan manusia. Itulah sebabnya, praktik korupsi walaupun telah menjadi sebuah problem yang sistemik, namun penanganannya masih bersifat parsial yaitu sekedar berupa pemecatan tanpa menyentuh akar persoalannya. Jika sistemnya benar, praktik kecurangan tidak akan berkembang luas hingga menjadi budaya. Untuk itu diperlukan sebuah sistem shahih yang bisa memberantas korupsi hingga ke akar. Sistem tersebut adalah Islam.
Korupsi dalam pandangan Islam adalah suatu perbuatan khianat. Pelakunya dinamakan khaa’in. Abdurrahman al Maliki dalam kitab Nidzamul Uqubat hal 31 mendefiniskan korupsi sebagai tindakan pengkhianatan yang dilakukan oleh seseorang, menggelapkan harta yang diamanatkan kepadanya, bukan mengambilnya secara diam-diam seperti mencuri. Itulah sebabnya korupsi tidak bisa disamakan dengan mencuri.
Adapun dari sisi sanksi, tindak korupsi dikenakan ta’zir yang jenis serta kadar hukumannya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa berupa nasihat dan teguran dari hakim, penjara, denda (gharamah), diumumkan di hadapan publik atau media massa, dicambuk, hingga hukuman mati. Sanksi tergantung dari berat ringannya kejahatan yang dilakukan. Sanksi yang ditetapkan oleh Islam sangat efektif karena sifatnya yang kuratif dan preventif. Setiap hukuman yang diputuskan menjadi penebus siksa di akhirat kelak (Jawabir) dan pencegah berulangnya kemaksiatan serupa di kemudian hari (zawajir).
Solusi Islam untuk pencegahan dan pemberantasan masalah korupsi adalah sebagai berikut: Pertama, perekrutan sumber daya manusia untuk menjadi aparatur negara wajib dilakukan berdasarkan profesionalitas dan integritas, bukan karena konektivitas ataupun nepotisme. Kedua, harus ada upaya negara untuk melakukan pembinaan dan menguatkan ketaqwaan pada para aparatnya. Ketiga, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak bagi pegawainya. Hal ini pernah diingatkan Abu Ubaidah kepada Khalifah Umar bin Khattab “Cukupilah para pegawaimu agar mereka tidak berkhianat.”
Keempat, para aparat negara dilarang menerima hadiah dan suap. Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadis:
“Hadiah yang diberikan pada para penguasa adalah suht (haram), dan suap yang diterima kafir adalah kekufuran.” (HR. ahmad)
Kelima, Islam memerintahkan untuk melakukan penghitungan harta kekayaan yang dimiliki oleh aparat negara, untuk mengetahui apakah para pejabat tersebut melakukan kecurangan ataukah tidak. Oleh karena itu pengawasan ketat dari badan pemeriksa keuangan sangat diperlukan. Hal ini pernah dilakukan oleh khalifah Umar yang melakukan penghitungan pada para pegawainya di awal dan akhir masa jabatannya. Keenam, harus ada teladan dari pemimpin. Ketujuh, harus ada pengawasan baik dari pihak negara juga masyarakat.
Jelas sudah bahwa harta yang diperoleh dari hasil korupsi adalah haram karena merupakan harta ghulul (curang) yang diperoleh dengan cara penipuan, pemalsuan dan memanfaatkan kelengahan pihak lain. Hasil dari korupsi sendiri haram untuk dimiliki dan wajib disita untuk diserahkan kepada Baitul mal, agar dapat digunakan untuk kemaslahatan umat.
Dengan solusi yang telah ditetapkan Islam tersebut, maka berulangnya kasus korupsi akan bisa dicegah dan diberantas hingga ke akarnya. Tidakkah kita merindukannya? Rindu akan diterapkannya syariat Islam secara sempurna dalam sebuah institusi Islam dan menjadi solusi atas seluruh permasalahan kehidupan.
Wallahu a’lam Bishawwab
More Stories
Pemberdayaan Ekonomi Jadi Siasat, Peran Ibu Tengah Dibajak
Membangun Infrastruktur Negeri tanpa Bergantung pada Investasi
Pernikahan Megah Anak Pejabat, di Tengah Kesusahan Rakyat