Surabaya, KabarGRESS.com – Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan publikasi data daftar penerima bantuan Covid-19. Data penerima bantuan ini bisa dilihat oleh masyarakat umum melalui papan pengumuman di kantor kecamatan dan kelurahan.
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, dengan dipublikasikannya daftar penerima bantuan ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui siapa saja dan kategori bantuan apa yang diterima.
“Sekarang sudah dilakukan penempelan di kecamatan dan kelurahan semuanya. Jadi masyarakat bisa melihat keterbukaan dalam penyaluran,” kata Fikser di Balai Kota Surabaya, Kamis (07/05/2020).
Fikser menjelaskan, bantuan yang diterima masyarakat itu bisa bermacam-macam. Ada bantuan yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi dan Pemkot Surabaya. Karena itu, pemkot juga melakukan verifikasi data by name dan by address agar penerima bantuan tidak double.
“Bantuan-bantuan itu supaya penerimanya tidak double makanya diatur. Karena, ada bantuan untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), ada yang untuk warga terdampak,” katanya.
Bagi warga yang masih belum menerima dan merasa terdampak Covid-19, bisa melaporkan ke RW setempat agar dimasukkan ke dalam aplikasi terdampak Covid-19. Namun begitu, kata Fikser, apabila RW merasa kesulitan bisa langsung ke kelurahan untuk dibantu diinputkan. Karenanya, data penerima bantuan itu bersifat dinamis.
“Di sini kita melibatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan data, sehingga pengurus dengan masyarakat itu tahu yang pantas menerima bantuan. Tujuannya agar dikemudian hari tidak ada lagi bantuan yang tidak tepat sasaran,” terangnya.
Makanya, Pemkot Surabaya melakukan publikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban secara administrasi agar distribusi bantuan ini berjalan dengan baik. Namun demikian, Fikser menyebut, penerima bantuan kategori terdampak Covid-19 dengan MBR itu berbeda. Penerima bantuan kategori MBR, sebelumnya telah melalui proses pengecekan atau survey tersediri dengan variable khusus.
“Kalau MBR variablenya itu ketat. Ada variable khusus yang menjadi patokan. Jadi memang berbeda bagaimana mensurvey terdampak, dan MBR,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkot Surabaya, Kanti Budiarti menambahkan, bagi warga yang masih belum terdata dan merasa terdampak Covid-19, bisa melaporkan ke RT dan RW agar dimasukkan ke dalam aplikasi terdampak Covid-19. “Namun apabila RW merasa kesulitan bisa langsung ke kantor kelurahan untuk dibantu memasukkan,” kata Kanti.
Menurut dia, dari data yang sudah tertempel di kantor kelurahan itu, nantinya RT/RW akan melakukan verifikasi ulang barangkali warganya sudah ada yang berpindah alamat, meninggal atau sudah tidak layak mendapat bantuan yang MBR. “Jadi sudah pasti bantuan tersebut diterima dengan tepat sasaran,” pungkas dia. (tur)
More Stories
KPPU Periksa 4 Saksi Perkara Minyak Goreng Nasional di Kanwil IV KPPU Surabaya
Buka Bulan K3, PLN Nusantara Power Tingkatkan Komitmen Dalam Mengutamakan Keselamatan Kerja
Ekspor Jatim pada Desember 2022 sebesar USD1,96 Miliar