08/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Dianggap Tak Realistis, Ketua Komisi D Tolak Raperda KTR

Agustin Poliana

Surabaya, KabarGress.Com – Pernyataan tegas disampaikan Ketua Komisi D (pendidikan dan kesra) DPRD Surabaya, Agustin Poliana terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini sedang berlangsung.

Ditemui usai pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Agustin Poliana secara tegas menolak pembentukan Raperda KTR. Agustin menilai, jika pembentukan perda tersebut tidak akan efektif.

“Secara tegas saya menolaknya,” tegas Agustin Poliana, Rabu (5/12/2018).

Politisi dari PDIP ini mengingatkan, jika serius ingin memberlakukan Perda KTR, mestinya baik pemerintah daerah maupun pusat ikut mendukungnya. Diantaranya, dengan tidak lagi menggunakan dana yang bersumber dari cukai rokok.

“Kalau masih menggunakan dana dari cukai rokok, berarti perda ini nantinya kontra produktif dengan fakta yang terjadi di lapangan,” kritiknya.

Lebih jauh, politisi senior ini juga meminta baik kepada pemerintah pusat maupun daerah lebih realistis dalam membuat aturan. Misalnya, sebelum menerapkan di lapangan pihak pembuat dan pelaksana Perda bisa memberikan contoh yang baik, dengan tidak merokok di sembarang tempat.

“Jangan sampai aturan yang dibuat hanya menjadi macan kertas,” tandas Agustin Poliana.

Sementara Sekretaris Komisi D Junaedi meminta Dinas Kesehatan melakukan kajian akademik lebih mendalam mengajukan permohonan pembentukan Perda KTR. Mengingat sampai sekarang masih banyak ditemukan pelanggar di lokasi Kawasan Terbatas Merokok (KTM).

“Lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan terbatas merokok di Surabaya jumlahnya mencapai 250. Ironisnya, di sana masih banyak ditemukan para perokok,” kata Junaedi.

Junaedi mengungkapkan, pihaknya masih ingin mendapatkan data soal dampak rokok terhadap kesehatan. Termasuk naskah akademis soal tujuan perda KTR, dan data hasil perda sebelumnya.

Senada dengan Junaedi, Anggota Komisi D lainya, Reny Astuti juga meminta hasil kajian akademik yang dilakukan Dinas Kesehatan.

“Kita ingin tahu ada tidak perbedaan antara Raperda yang diajukan sekarang dengan Perda sebelumnya,” kata politisi dari PKS ini.

Reny menuturkan, dibandingkan Raperda yang diajukan beberapa tahu lalu sebenarnya sudah banyak perubahan. Misalnya, soal sanksi administratif yang sudah jauh lebih detail dan lengkap.

“Dibandingkan Perda sebelumnya yang sekarang lebih lengkap,” ujar Reny Astuti. (ADV/Tur)