Surabaya, KabarGress.Com – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, mengamankan 7 Warga Negara Asing (WNA) yang ijin tinggalnya melebihi 30 hari.
Berdasarkan pasal 78 ayat 3 tentang keimigrasian, yakni keberadaan warga asing jika melebihi batas tinggal yang ditelah ditentukan akan terkena sanksi adminatratif hingga di deportasi.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Zakaria mengatakan, WNA tersebut berasal dari Mesir dan India, mereka bekerja di Indonesia sebagai crew kapal.
“Jadi totalnya ada tujuh yang kami amankan, dua dari negara Mesir dan yang lima dari India,” ungkap Zakaria, Jumat (2/11/2018).
Sementara itu, Romi Yudianto Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Kelas I Surabaya, menambahkan, para WNA tersebut diamaankan secara bersamaan.
“Kami akan secepatnya mendeportasi ke tujuh WNA ini, tapi masih menunggu agen kapal dan tiket untuk pemulangnya, setelah itu langsung kami pulangkan,” tambah Romi. (Tur)
More Stories
Smartfren Sukses Antisipasi Peningkatan Traffic Natal dan Tahun Baru 2023 di Jawa Timur
PENGUATAN KELAMBAGAAN KPPU SUDAH SANGAT URGENT
Warung Nasi Mbolang Murah Meriah