Surabaya, KabarGress.Com – Ratusan tenaga Honorer K2 Pemkot Surabaya menduduki Gedung DPRD Kota Surabaya, (18/9/2018). Aksi unjuk rasa ini mendesak agar adanya revisi PermenPanRB no 36 dan 37 tahun 2018.
“PermenPanRB tidak berpihak pada teman honorer. Perlakuan diskriminasi terjadi khususnya bagi yang berusia lanjut. Karena yang berusia 35 yahun ke atas tidak boleh mengikuti seleksi CPNS,” ujar Eko, salah satu orator aksi.
“Karena aturan itu, hanya nol koma sekian persen dari honorer Kota Surabaya yang bisa CPNS. Kan kasihan yang sudah tua dan mengabdi lama,” tambahnya.
Menurut Eko, mewakili rekan-rekannya, revisi UU ASN yang tengah dilakukan seharusnya segera menjadi perhatian bagi Pemerintah Pusat.
“Tolong pemerintah mengkaji revisi UU ASN. Di dalam draft revisi per 15 januari 2012 dengan batas usia tidak terbatas bisa diangkat menjadi PNS. Sayangnya belum dilanjutkan oleh tiga menteri terkait,” tegas Eko.
Pada kesempatan kali ini, para tenaga Honorer K2 yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi B Anugrah Ariyadi itu meminta agar keluhan mereka disampaikan ke forum Adeksi Nasional oleh DPRD Kota Surabaya.
“Melalui forum Adeksi, DPRD Kota Surabaya kami minta tolong dengan sangat untuk menyuarakan aspirasi kami,” pungkas Eko. (tur)
More Stories
Smartfren Sukses Antisipasi Peningkatan Traffic Natal dan Tahun Baru 2023 di Jawa Timur
PENGUATAN KELAMBAGAAN KPPU SUDAH SANGAT URGENT
Warung Nasi Mbolang Murah Meriah