
“Kalau syarat calon, ini tidak masalah kalau memang belum lengkap hingga batas masa akhir pendaftaran selesai pada tanggal 17 Juli 2018 ini,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Surabaya Nurul Amalia, Selasa (17/7/2018).
“Masa perbaikan berkas calon ini dimungkinkan hingga tanggal 31 Juli 2018. Hingga masa itu, bagi Bacaleg yang belum melengkapi berkas calon seperti riwayat hidup atau ijazah dan surat-surat keterangan ini bisa melengkapi hingga akhir masa tahapan ini,” tambahnya.
Menurut Nurul, yang harus dilengkapi oleh para partai politik saat pendaftaran Bacaleg ini adalah syarat pencalonan. “Kalau syarat pencalonan ini, setiap partai hanya ada satu dan harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris langsung,” jelasnya.
Untuk hari terakhir pendaftaran Bacaleg pada hari ini, Ia memastikan bahwa KPU Kota Surabaya akan membuka loket pendaftaran hingga pukul 00.00 WIB.
“Kami akan tunggu sampai tengah malam. Kalau lebih dari itu, ya kita tinggal. Tidak akan kita terima,” pungkas Nurul. (tur)
More Stories
Smartfren Sukses Antisipasi Peningkatan Traffic Natal dan Tahun Baru 2023 di Jawa Timur
PENGUATAN KELAMBAGAAN KPPU SUDAH SANGAT URGENT
Warung Nasi Mbolang Murah Meriah