23/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Penjelasan Mahkamah Agung Terkait Perkara Ronald Tannur, Tak Ditemukan Pelanggaran Kode Etik

Jakarta, Kabargress.com – Menyikapi maraknya beredar informasi di tengah masyarakat, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim Kasasi perkara Nomor 1466 K/Pid/2024 a.n. Ronald Tannur.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi dalam keterangan persnya kepada Merpos, Senin (18/11/2024), menegaskan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim yang menangani perkara kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 atas nama Ronald Tannur.

“Sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Khusus, yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto, kami tidak menemukan bukti adanya pelanggaran etik oleh hakim-hakim yang menangani perkara tersebut,”ungkap Sobandi di Kantor Mahkamah Agung, Jln. Merdeka Utara, No 9, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.40 WIB.

Pernyataan ini disampaikan setelah Tim Pemeriksa menyelesaikan tugasnya pada 12 November 2024, dengan memeriksa sejumlah saksi, terdakwa, serta dokumen terkait. “Tim Pemeriksa dibentuk setelah munculnya pemberitaan yang mengaitkan Majelis Hakim Kasasi dengan dugaan pemufakatan jahat dan suap untuk mempengaruhi keputusan kasasi Tannur,”lanjutnya.

Dr. Sobandi menjelaskan bahwa salah satu titik yang diperiksa adalah pertemuan singkat antara Hakim Agung S dan ZR, yang terjadi pada acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Namun, menurut hasil pemeriksaan, pertemuan tersebut tidak membahas perkara yang sedang ditangani, dan tidak ada interaksi lebih lanjut yang terkait dengan kasus kasasi Ronald Tannur.

“Yang kami temukan adalah bahwa pertemuan itu berlangsung secara kebetulan dan sangat singkat. Tidak ada percakapan mengenai perkara tersebut antara Hakim Agung S dan ZR,” tegas Sobandi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses perkara kasasi berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan putusan kasasi yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2024 mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum, dengan pidana yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur selama lima tahun.

Dengan ditutupnya pemeriksaan ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan di Indonesia. “Kami akan terus menjaga kepercayaan publik dengan memastikan bahwa proses hukum di Indonesia dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan,” tutup Sobandi. (gi)