Surabaya – Terjadi demo di depan gedung DPRD Surabaya, Rabu (13/1/2021). Demo tersebut dilakukan oleh para buruh yang berasal dari PT Gorom Kencana, yang menuntut perusahaannya yang dinilai telah melanggar hukum. Pasalnya, sudah 99 pekerja disana yang merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut.
“Normatif-normatif yang dilanggar itu sudah banyak sekali, mulai dari membayar di bawah UMK, dan juga BPJS itu tidak ada. Terus cuti hamil, itu tidak ada,” kata Romli, Ketua Basis PT Gorom Kencana.
Romli juga mengatakan kalau pihak DPRD sendiri meminta perusahaan, untuk sementara 6 bulan sebelum ada keputusan dari Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), buruh dipekerjakan kembali. Pernyataan itu dipertegas, bahwa jika perusahaan ada niat ke PPHI, hingga sebelum ada keputusan dari PPHI, para buruh harus dipekerjakan terlebih dahulu. Kalau tidak, maka buruh tersebut harus diangkat harian tetap.
“Kami minta, sepanjang PPHI itu belum diberlakukan, maka harus dipekerjakan kembali dengan sistem yang sebagaimana sudah dilakukan selama 6 bulan sekali. Kalau kemudian itu sudah dilakukan dan mendapat keputusan, maka kedua belah pihak harus menyepakati. Kalau itu tidak dilakukan, maka sebagai reward perusahaan kepada para pekerjanya, 99 orang ini diangkat sebagai pekerja harian tetap,” ucap Khusnul Khatimah, Ketua Komisi D DPRD Surabaya.
Selain itu, Khusnul juga memberikan perhatian serius kepada 250 pekerja yang hidupnya bergantung pada PT Gorom Kencana. Dan juga, memberikan perhatian khusus kepada PT tersebut, untuk menunaikan hak-hak para pekerjanya.
“Ada 250 berada disana, maka haknya harus ditunaikan sesuai dengan undang-undang. Biar apa? Mereka mendapatkan gaji sesuai UMK, mendapatkan jaminan perlindungan sosial, mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan. Dan itu sangat penting untuk melindungi tenaga kerja kita,” ucapnya.
Komisi D DPRD Kota Surabaya telah memberikan rentang waktu 14 hari untuk para pekerja dan pemilik perusahaan untuk merundingkan masalah tersebut. Mereka juga menghimbau agar bukan PT Gorom Kencana saja, melainkan seluruh perusahaan lainnya di Surabaya agar jika mendapat undangan dari institusi itu dihadiri oleh pemilik perusahaan atau yang mampu memberikan keputusan, agar sebuah masalah cepat terselesaikan dan para pekerja cepat mendapatkan kepastian hukum. (Jak)
More Stories
Hadirkan Inovasi Teknologi Terkini, PLN Nusantara Power Pamerkan Langkah Nyata Dorong Transisi Energi di Indonesia
Pj Gubernur Adhy Resmikan Gedung Sekber PHDI dan Lembaga Keagamaan Hindu Jatim
Pemerintah Resmi Umumkan Pilkada Serentak 27 November Libur Nasional