Surabaya, KabarGress.com – Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo akan memberikan kanalisasi aspirasi para pekerja di Jawa Timur berupa surat rekomendasi kepada Pemerintah Pusat terkait ketenagakerjaan, sebagaimana diminta 35 asosiasi pekerja di Jatim.
“Itu yang bisa saya berikan kepada para pekerja saat ini, selain pendampingan ke Jakarta jika pekerja menginginkan,” ujar Pakde Karwo pada saat pertemuan dengan para pimpinan asosiasi pekerja buruh, di gedung negara Grahadi, Minggu (30/4/2017).
Menurut Pakde Karwo, ini berbeda dengan tahun 2012 dan 2013 yang gubernur dapat melakukan diskresi, diantaranya tentang UMSK. Dengan diundangkannya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, diskresi hanya dapat dilakukan oleh yang memiliki kewenangan. Terkait ketenagakerjaan, maka diskresi dapat dilakukan oleh kementerian tenaga kerja, bukan gubernur. “Ini juga berlaku untuk jalan rusak, dimana kewenangan diskresi dilakukan oleh kementerian PU,” jelasnya yang didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol. Machfud Arifin.
Sementara itu, untuk peringatan Mayday 2017 besuk selasa tanggal 1 Mei, Pakde Karwo mengharapkan orasi dilakukan dengan santun, karena kesantunan juga menunjukkan keberadaban. “Tolong jangan menghujat. Kasihan kepada anak isterinya
,” pesannya yang langsung mendapat anggukan persetujuan para pimpinan asosiasi buruh. Sementara, terhadap berbagai hal yang masih dianggap permasalahan oleh asoasi buruh/pekerja, Pakde Karwo meminta untuk dirumuskan dan dikonsepkan dengan baik dan disampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja.(hery)
More Stories
Hadirkan Inovasi Teknologi Terkini, PLN Nusantara Power Pamerkan Langkah Nyata Dorong Transisi Energi di Indonesia
Pj Gubernur Adhy Resmikan Gedung Sekber PHDI dan Lembaga Keagamaan Hindu Jatim
Pemerintah Resmi Umumkan Pilkada Serentak 27 November Libur Nasional