Surabaya, KabarGress.Com – Fasilitas pengurusan surat keterangan tinggal sementara (SKTS) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara online digadang sebagai salah satu bentuk kemudahan pelayanan. Saat pertama kali program ini dibuka pada Kamis (23/10/2014), sejumlah 101 orang penduduk musiman di Surabaya memberikan respon baik.
Yaitu dengan melakukan pengurusan SKTS secara online. SKTS sendiri sebenarnya merupakan tanda pengenal bagi penduduk musiman yang sebelumnya dikenal sebagai kartu identitas penduduk musiman (Kipem).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo merupakan punggawa di instansi yang mengurusi program tersebut. Secara berturut-turut, di hari pertama dan kedua pembukaan program pengurusan SKTS secara online sebanyak 101 dan 119 orang. Menurutnya ini menjadi fakta respon positif dari penduduk musiman untuk mengurus SKTS secara online sebagai program layanan pertama kali di Indonesia.
“Untuk hari ini (Jumat, 24/10), ada 119 penduduk musiman yang melakukan pendaftaran online SKTS. Sementara yang sudah diproses di kecamatan, jumlahnya mencapai 109,” ujar Suharto wardoyo.
Perubahan program inipun disertai dengan perubahan beberapa aturan lain. Jika dahulu warga musiman yang mengurus Kipem harus membawa surat keterangan pindah sementara dari daerah asalnya, kini tak perlu lagi. “Yang penting ada jaminan tempat tinggal di Surabaya. Prosesnya juga lebih cepat. Sekitar tujuh (7) hari SKTS jadi dan bisa diambil di kantor kecamatan setempat,” jelas Suharto.
Pernyataan kepala Dispendukcapil terkait program SKTS online ini berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya warga musiman di Surabaya yang tidak memiliki Kipem.
Bahkan, sebelum Kipem dirubah menjadi SKTS serta menggunakan pelayanan secara online, banyak penduduk musiman di Surabaya yang tidak tahu soal Kipem serta adanya peraturan yang mewajibkan bagi warga pendatang untuk memiliki kartu identitas tersebut.
Salah satunya yaitu Mustain. Warga asal Jawa Tengah yang menolak disebutkan asal daerahnya ini mengaku tidak memiliki Kipem atau SKTS. Ironisnya Mustain yang telah 5 tahun di Surabaya tidak tahu apa itu Kipem atau SKTS serta dimana memperolehnya. “Apa itu Kipem dan SKTS,” tanya Mustain kepada Swaranews, Jumat (24/10).
Ia juga menambahkan, selama dirinya di Surabaya dan tinggal bersama warga musiman dari berbagai daerah lain di Tandes Surabaya barat juga tidak memiliki kartu identitas sebagai penduduk musiman. Itu artinya, program dari Dispendukcapil ini belum tersosialisasi dengan baik.
Selain itu data di Dispendukapil Surabaya sejak Januari-September 2014 menunjukkan adanya pelanggaran adminduk sebanyak 26.400 orang. Pelanggaran pelaporan kelahiran sebanyak 15.952 kasus. Pelaporan kematian mencapai 4.232 kasus dan pelaporan penduduk WNI yang tinggal di luar negeri mencapai 3.777 jenis. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI