Surabaya, KabarGress.Com – Pemberian dana Rp9 miliar untuk pembebasan salah satu wisma di Dolly oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, pemberian dana tersebut tanpa adanya persetujuan dari DPRD Kota Surabaya. Kabarnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait penyerahan dana tersebut tanpa persetujuan dewan ini, yang diduga adanya indikasi permainan dari Walikota.
Salah satu orang kepercayaan Ketua KPK, Abraham Samad di Jawa Timur (Jatim) yang menolak namanya disebutkan, menegaskan, setelah dilakukan investigasi di lapangan ternyata pembebasan salah satu wisma terbesar di Dolly terjadi banyak penyimpangan. Dimana dana yang diberikan untuk pembebasan wisma terbesar di Dolly itu, dengan harga yang sangat fantastis yakni sebesar Rp9 miliar belum mendapatkan persetujuan dewan. Dan kini dana tersebut diajukan lewat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kota Surabaya 2014 ke DPRD Kota Surabaya.
“Tentu saja sebagian besar dewan menolak memberikan persetujuan. Hal ini dikhawatirkan akan menyeret mereka ke pidana. Apalagi KPK sudah mencium penyimpangan ini, dan kemungkinan terjadi kerugian negara sebesar Rp9 miliar,’’ tegasnya, Rabu (13/8/2014).
Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha yang diklarifikasi terpisah, membenarkan keinginan Pemkot tersebut. Dimana dalam draft PAK yang diserahkan ke dewan, salah satunya tercantum dana Rp9 miliar untuk pembebasan wisma di lokalisasi Dolly dan dimasukkan dalam alokasi anggaran Dinas Sosial. Dan pihaknya sepakat untuk menolak permintaan tersebut.
‘’Kami di Komisi D sepakat menolak menyetujui dana tersebut dicairkan. Karena penyerahannya disinyalir sudah menabrak aturan. Dimana uang tersebut sebenarnya sudah diberikan lebih dahulu ke pemilik wisma tanpa melalui persetujuan dewan. Kalau dewan ikut menyetujui, kita bisa-bisa ikut dipenjara juga,’’ tegas pria yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) ini.
Lebih lanjut ditambahkan, apa yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya jelas melanggar aturan. Dimana setiap pengeluaran dana yang diambilkan dari APBD harus mendapat persetujuan dari DPRD. Tapi yang terjadi disini justru sebaliknya. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI