24/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Salah Alamat

Oleh Rosita
Komunitas Muslimah Rindu Surga

Subsidi memiliki arti sebagai bentuk bantuan keuangan atau barang yang diberikan pemerintahan pada masyarakatnya. Hal ini dengan tujuan untuk mengurangi beban biaya masyarakat. Biasanya subsidi bisa diberikan pada individu, perusahaan swasta atau perusahaan pemerintahan. Subsidi selain untuk mengurangi beban masyarakat juga bisa menstabilkan harga yang ada di pasaran tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan pengadaan kendaraan dinas berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), eselon I dan eselon II. Adapun rinciannya, harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp966 juta dan Rp746 juta untuk eselon II. Sedangkan untuk unit motor dipatok Rp28 juta per unit. Biaya tersebut belum termasuk dana untuk pengiriman, pemasangan instalasi daya dan lainnya. Bukan hanya biaya pengadaan kendaraan saja, pemerintah juga akan menganggarkan biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS sebesar Rp14,84 juta. (CNN Ekonomi, Jumat, 12 Mei 2023)

Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa masyarakat yang membeli mobil adalah masyarakat menengah ke atas atau masyarakat dalam kategori ekonomi mampu. Maka dalam hal ini tentulah mereka tidak perlu untuk diberi subsidi oleh pemerintah. Bahkan semakin banyaknya kendaraan akan menimbulkan masalah baru yaitu kemacetan yang kian meningkat terutama di kota-kota besar.

Sungguh ironis kebijakan yang diambil pemerintah saat ini. Tak sedikit dari kebijakannya yang tidak tepat sasaran. Sebab subsidi tersebut diperuntukkan hanya untuk pejabat. Padahal masyarakat luas sedang tidak baik-baik saja dengan berbagai problematika yang ada. Bukan hanya masalah transportasi saja, ada kemiskinan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, gizi buruk, keamanan dan lain-lain. Itu semua sudah pasti membutuhkan penanganan yang cepat dan tepat dari negara.

Hal ini membuktikan bahwa sistem yang diambil dari hasil pemikiran manusia hanya akan membawa kesengsaraan bagi masyarakat. Terutama masyarakat menengah ke bawah terlebih masyarakat miskin. Sistem ini disebut kapitalisme, dimana juga bisa menghilangkan hati nurani dan empati. Karena sistem ini bertumpu hanya pada keuntungan materi semata. Ia hanya berpihak kepada para pejabat dan para pemegang modal, bukan pada rakyat secara keseluruhan. Jadi jangan heran bahwa kebijakan yang adil demikian sulit dijumpai dalam sistem kapitalis.

Islam berbeda dengan kapitalisme. Kapitalisme memandang subsidi dari perspektif intervensi pemerintah atau mekanisme pasar. Sedangkan Islam memandang subsidi dari perspektif syariat, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara.

Islam mengharuskan pemerintah memenuhi semua kebutuhan dasar rakyat seperti pangan, pendidikan dan kesehatan. Sedangkan dalam transportasi negara wajib membangun sarana dan prasarana yang memadai dengan kualitas terbaik dan gratis. Semua kebutuhan tersebut dipenuhi negara secara adil bagi seluruh rakyat, bukan hanya mengutamakan pejabat dan pihak-pihak pemilik kapital.

Dalam negara yang menerapkan syariat Islam, subsidi yang dikeluarkan itu berasal dari kas negara (Baitulmaal) kepada rakyat. Subsidi tersebut diberlakukan agar rakyat bisa memenuhi kebutuhan mereka; agar bisa mengaktifkan, memanfaatkan atau memproduktifkan potensi yang mereka punya.

Maka dari itu subsidi asal hukumnya mubah atau boleh. Jadi negara dalam hal ini boleh memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen seperti pemberian subsidi pupuk, dan benih kepada petani, atau subsidi bahan baku kedelai kepada produsen tahu tempe. Begitu juga individu yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi bahan pokok atau sembako murah sehingga bisa terjangkau oleh kalangan rakyat miskin. Subsidi juga bisa diberikan negara dalam bentuk pelayanan publik (al-murafiq al-amah). Misal dalam perkara telekomunikasi, seperti telepon, ekspedisi, internet; atau juga transportasi umum seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang.

Khusus untuk sektor pendidikan, keamanan, kesehatan, Islam telah mewajibkan negara untuk memberikan pelayanan publik di ketiga sektor itu secara cuma-cuma alias gratis. Jika pembiayaan di tiga sektor itu dianggap subsidi maka itu subsidi menyeluruh. Maka di tiga sektor itu hukum subsidi adalah wajib secara syar’i.

Negara dalam Islam (Daulah Islam) bertugas untuk riayah suunil ummah yaitu melayani segala urusan rakyatnya atas dasar syariat, Dengan konsep inilah kesenjangan akan hilang. Sebaliknya akan terwujud kesejahteraan dan keberkahan bagi semua komponen rakyat dan semesta dunia akhirat. Sementara Daulah Islam akan terwujud, dimana semua penguasa mau menerapkan aturan Islam secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Di saat aturan Islam diterapkan secara menyeluruh, maka tak akan didapati lagi subsidi yang salah alamat.

Wallahu a’lam bi ash-shawwab.