25/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Sanksi Negara Lemah, LGBT Terus Mewabah

Oleh Ine Wulansari

Pendidik Generasi

Berita terkait LGBT seolah tak pernah ada habisnya. Begitu juga dengan segala rupa problem yang menyelimutinya. Liku-liku larangan LGBT di negeri-negeri muslim terus mengalami banyak kendala, tak terkecuali di Indonesia. Tantangan yang dihadapi semakin terjal, sebab dalam UU KUHP baru tidak ditemukan pasal yang secara tegas menjerat pelaku LGBT.

Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) Aziz Yanuar,  mengkritisi lemahnya Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru dalam melarang LGBT. Menurut analisisnya, hanya ada dua pasal yang berpotensi menjerat LGBT di KUHP baru, yakni pasal 414 dan pasal 411 ayat (1). Akan tetapi kedua pasal tersebut tidak mengatur secara khusus soal LGBT karena berlaku umum.

Pada pasal 411 Aziz menyampaikan pasal tersebut lemah. Karena hanya menyatakan hubungan di depan umum, dengan kekerasan, dan publikasi dengan muatan pornografi. Muatan ini baru bisa dipidanakan jika ada pihak yang mengadukan. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun atau denda pidana kategori II. Sedangkan bagi LGBT dalam KUHP baru tidak diberikan ancaman. (Republika.co.id, 22 Januari 2023)

Dengan melihat KUHP baru yang telah disahkan, menunjukkan bahwa negara begitu lemah memberikan sanksi tegas pada kaum pelangi tersebut. Pemerintah Indonesia pun tak mampu mengatasi semua dampak buruk perilaku menyimpang seksual. Jangankan menghentikannya, sekadar mengerem saja tak bisa. Mirisnya, LGBT telah berkembang menjadi gaya hidup  sebagian masyarakat. Dapat kita saksikan adanya pesta gay yang digrebek, namun para pelaku dilepas begitu saja. Sebab tak ada pasal pidana yang bisa menjerat perbuatan mereka.

Ditambah lagi gerakan sesama jenis ini memiliki dukungan dunia internasional yang mengadopsi liberalisme. Lembaga-lembaga internasional menyerukan dunia untuk menerima keberadaan kaum LGBT atas nama hak asasi manusia, baik negeri muslim atau bukan. Padahal eksistensi LGBT hanya mengancam kehidupan masyarakat. Karena generasi tidak akan lahir dari hubungan sesama jenis. Perilaku menyimpang semacam LGBT ini jelas gagal menjaga dan melindungi keberlangsungan manusia. Belum lagi perilaku mereka memicu munculnya penyakit seksual seperti HIV/AIDS.

Menurut kaum liberal, menjadi gay, lesbian, biseks maupun transgender adalah pilihan dan bagian dari hak asasi sebagai manusia. Adapun jika terjadi masalah karena penyimpangan ini, maka dianggap karena kurangnya pengaturan baik di masyarakat maupun negara. Bukan karena salahnya pilihan mereka.

Pandangan yang disampaikan mereka jelas salah. LGBT bukan pilihan, melainkan sebuah penyimpangan dari fitrah manusia. Semakin suburnya pelaku LGBT karena hilangnya peran negara dalam menjaga dan melindungi masyarakat. Dengan mengesahkan KUHP karet, tidak ada tindakan nyata untuk memberantasnya. Maka tak heran, jika korban terus bertambah dan penyimpangan ini kian tak terkendali.

Hal ini menunjukkan lemahnya negara dengan menerapkan ideologi Kapitalisme dalam mencegah LGBT. KUHP yang tidak menjerat pelaku penyimpangan seksual, juga negara menjamin hal asasi individu yang diagung-agungkan salah satunya kebebasan berekspresi. Sehingga, LGBT tidak dianggap sebagai kemaksiatan.

Keberadaan LGBT tidak akan lepas dari kehidupan umat manusia, selama sistem Kapitalisme diterapkan. Sistem ini berasaskan Sekulerisme yakni memisahkan aturan agama dari kehidupan. Sehingga manusia membuat dan menetapkan aturan mengikuti hawa nafsunya.

Inilah problem sistemik buah dari liberalisme yang dihasilkan ideologi Kapitalisme. Selama aturan kehidupan rusak ini diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, mustahil persoalan LGBT bisa diselesaikan. Solusi dari penyimpangan seksual ini adalah meninggalkan sistem Kapitalisme Liberal dan kembali pada syariat Islam.

Islam dengan seluruh aturan yang berasal dari Allah Ta’ala Sang pencipta manusia. Islam memandang ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang, abnormal, dan haram. Melakukannya adalah perbuatan dosa. Karena itu, tidak boleh dilindungi oleh negara dengan alasan apapun. Allah Swt. menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk keberlangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya. Sebagaimana firman Allah Swt.: “Hai, manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Allah menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya. Dari keduanya, Allah memperkembangbiakkan  laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan peliharalah hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu. (QS An-Nisa : 1)

Karena itulah hubungan seksual yang dibenarkan dalam Islam, hanyalah yang ada dalam ikatan pernikahan sah secara syar’i. Penerapan syariah Islam akan mencegah dan memberantas perilaku menyimpang seperti LGBT secara sistemik dengan langkah sebagai berikut:

Pertama, negara dalam Islam menanamkan iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat, agar menjauhi semua perilaku menyimpang dan maksiat. Negara juga menanamkan dan memahamkan nilai-nilai moral, budaya, pemikiran, dan sistem Islam melalui semua aspek. Terutama pendidikan baik formal maupun non formal. Dengan begitu, rakyat memiliki kendali internal yang menghalanginya dari perilaku LGBT.

Kedua, negara mengendalikan penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi, baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis. Negara akan menyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran dan budaya rusak semisal LGBT.

Ketiga, negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan rakyatnya. Sehingga tidak akan ada pelaku LGBT yang menjadikan alasan ekonomi karena miskin, lapar, kekurangan, dan lainnya untuk melegalkan perilaku menyimpangnya.

Keempat, jika masih ada yang melakukan, maka sistem ‘uqubat (sanksi) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu. Hal tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Untuk pelaku gay (homoseksual), akan diberlakukan hukuman mati. Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homoseksual seperti kelakuan kaum nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Ahmad)

Di samping negara yang berperan besar dalam pemberantasan LGBT, Islam juga menetapkan tugas kepada kaum muslimin secara umum untuk menjalankan syariat Islam di keluarganya masing-masing. Para orang tua harus berusaha membentengi anak-anaknya dari perilaku LGBT. Dengan penanaman akidah dan pembelajaran syariat Islam dalam keluarga.

Islam juga memerintahkan masyarakat berkontribusi  dalam pemberantasan LGBT ini, dengan cara ikut terlibat secara aktif dalam dakwah. Melakukan amar makruf nahi mungkar kepada masyarakat. Ketika ada kemungkaran oleh para pelaku penyimpangan seksual ini, maka semua anggota masyarakat harus berusaha mencegah, mengingatkan, menegurnya, bahkan ikut memberi sanksi sosial, tidak mendiamkannya.

Walhasil, LGBT akan bisa dicegah dan dihentikan hanya dengan sistem Islam. Dalam naungan negara yang menerapkan syariat Islam kafah, umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar terjaga, dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Dengan demikian, Islam akan mewujudkan rahmat bagi seluruh alam.

Wallahua’lam bish shawab.