19/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Perppu Ciptaker, Benarkah untuk Kepentingan Rakyat?

Oleh : Ummu Alifah

(Emak Ideologis)

Emak beneran nanya, produk hukum itu sebenarnya untuk melayani urusan rakyat, kan ya? Iya, pertanyaan Emak ini terpantik dari kabar yang bikin kening Emak berkerut beberapa lipatan. Terkait diketokpalunya Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) untuk menggantikan UU Ciptaker yang sebelumnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inkonstitusional bersyarat. Saat itu MK mengeluarkan putusan bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk merevisi undang-undang yang sangat ditolak oleh rakyat itu dalam jangka 2 tahun. Jika melebihi waktu tersebut maka UU sebelumnyalah yang akan berlaku lagi.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam hal ini tegas mengkritik penerbitan Perppu Ciptaker tersebut. AHY berkata, “Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legisasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate. Bukan justru menggati UU melalui perppu. Jika alasan penerbitan perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di perppu ini. Bahkan tidak tampak perbedaan signifikan antara isi perppu ini dengan materi UU sebelumnya.” (detikNews, 2/1/2023)

UU Ciptaker : Ditolak Rakyat dan Cacat di Sana-sini

Nah, di sini Emak jadi ikut berpikir dan bertanya-tanya. Secara, memang Emak bukan orang pemerintahan, tapi urusan undang-undang dan semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Tuan-Tuan Penguasa itu, kan nanti penerapannya mengikat semua rakyat, Emak di antaranya. Masih diingat betapa ketika UU sapu jagat Omnibuslaw Ciptaker dulu disahkan, hampir semua elemen rakyat menolaknya. Bagaimana tidak, sebagian besar pasal-pasalnya itu benar-benar tak berpihak pada rakyat kecil. Masih segar di ingatan Emak, minimal ada tiga alasan kenapa UU Ciptaker saat itu diputuskan inkonstitusional bersyarat. Pertama dari sisi terlalu banyaknya pasal dengan jenis yang berlainan disahkan dalam satu undang-undang. Ibaratnya beragam peralatan ditumplek dalam satu wadah. Sementara model Omnibuslaw itu dalam perundang-undangan di negeri kita belum bisa dibuat. Itu karena tidak berkesesuaian dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni UU No. 11/2020.

Kedua, terus berubah-ubahnya draf naskah sampai nama dari undang-undangnya.

Ketiga, tidak memberi kesempatan kepada masyarakat luas untuk mengetahui secara jelas draf naskah undang-undang sapu jagat itu. Lah, bagaimana aspirasi rakyat bisa terangkum di dalamnya kalau naskah perubahannya saja tidak bisa diakses oleh masyarakat? Padahal kalau hendak merujuk pada perundang-undangan yang berlaku, katanya nih, di Pasal 96 ayat (4) UU No. 12/2011 disebutkan bahwa akses terhadap undang-undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis. Hemh, sebagai rakyat biasa, makin gak ngerti saja Emak dengan ini semua.

Habis UU Ciptaker, Muncul Jurus Sakti Perppu Ciptaker

Nah, sekarang, menjelang deadline dua tahun dari waktu yang ditentukan MK untuk proses revisi undang-undang yang cacat formil, bukannya berusaha merevisi, malah tiba-tiba Pemerintah mengeluarkan jurus saktinya dengan mengesahkan Peppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Wajar saja banyak kalangan terhenyak dan mengkritik terkait ini. Skenario apa yang sedang dibawa para pembesar negeri ini, Mak?

Padahal kalau mau merujuk pada aturan yang berlaku, perppu itu hanya boleh dikeluarkan ketika syarat umum dan khususnya berlaku. Syarat umumnya itu ada dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Di dalamnya disebut ketika ada kegentingan kondisi yang memaksa, maka Presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan perppu. Ini yang pertama.

Pertanyaanya, genting dari sisi mananya, Mak? Bukannya selama ini pemerintah kerap menyampaikan narasi bahwa ekonomi Indonesia dalam kondisi baik-baik saja. Bahkan Ibu Menteri Keuangan sempat berujar, sampai akhir tahun 2022 kondisi ekonomi cenderung stabil.

Meski riilnya, bahwa sedari jauh hari, ekonomi rakyat secara keseluruhan itu memang sudah dalam kondisi genting, kan Mak. Kalau memang yang dimaksud adalah kegentingan dari sisi ekonomi rakyat, kenapa perppu baru dikeluarkan sekarang?

Kedua, bahwa prinsip berikutnya dalam Demokrasi ketika perundang-undangan disahkan itu wajib bersifat aspiratif dan partisipatif. Pertanyaannya, sudah aspiratif dan partisipatifkah Perppu Ciptaker ini?

Faktanya, Emak perhatikan, perppu ini muncul ke permukaan secara tiba-tiba dan gercep sekali diketok palu oleh pemerintah. Seolah tidak memberi ruang partisipasi yang cukup buat semua kalangan.

Bahkan sesudah pengesahannya menuai banyak kritikan dan penolakan, tak berbeda dengan nasib pendahulunya, UU Ciptaker yang inkonstitusional itu. Kalau begitu, di mana letak aspiratifnya, Mak?

Demokrasi Mudah Ditarik-ulur

Demokrasi memang begitu, Mak, mudah sekali ditarik-ulur. Prinsipnya sih dari, oleh, dan untuk rakyat. Nyatanya yang tampak dari, oleh, dan untuk oligarki. Khususnya untuk segelintir elit dan pro pada para kapitalis. Ini dibuktikan dari pasal-pasal yang ada di dalamnya. Maka jangan heran, Mak, meski terus ditentang rakyat, satu diputuskan inkonstitusional, maka seribu cara akan ditempuh untuk memastikan kepentingan dari para kapitalis berbaju investor tetap terjaga. Iya, kan? Jadi nonsen banget ya bahwa suara rakyat itu yang diutamakan.

Ditambah dengan fakta betapa ibu kandung Demokrasi yakni Kapitalisme itu sebenarnya akar dari semua problem di atas. Karena Kapitalisme, tata kelola sistem ekonomi khususnya kepemilikan demikian bebasnya. Harta kekayaan yang ada di atas dan di dalam perut bumi pun bukan lagi menjadi milik rakyat, tapi diserahkan oleh negara ke tangan-tangan kapitalis asing berduit banyak. Akhirnya pendapatan negara pun hanya didapat dari pajak dan kucuran utang dari asing. Jadilah negara selalu membebek pada semua arah telunjuk dari si pemberi utang, yakni kekuatan global. Di sinilah letak alasan kenapa negeri ini seolah tidak mampu mandiri dalam menentukan urusan bernegara. Ketika krisis terjadi di dunia luar, Indonesia pun tak absen ikut terkena imbasnya. Maka perundang-undangan pun senantiasa didesain agar sesuai dengan arah pandang dari asing, dalam hal ini sang penguasa dunia yakni negara-negara Barat.

Beda dengan Islam, Lho, Mak

Beda sekali dengan tata aturan yang ada dalam sistem Islam. Islam berpandangan bahwa kedaulatan itu di tangan syara. Maka sumber hukumnya bersifat baku tidak pernah berubah, yaitu hanya berasal dari Al-Qur’an dan as-sunnah saja. Undang-undang dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pun semua bersumber dan digali dari keduanya. Ini lho Mak, resep mantap agar undang-undang itu tidak mudah ditarik-ulur oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

Dalam sistem Islam pula betapa setiap kebijakan itu dikeluarkan dan diterapkan dalam rangka melaksanakan Titah dari Sang Penguasa Jagad Raya. Kebijakan dan perundang-undangan negara itu diamanahkan Allah hanya untuk tujuan mengurus dan menciptakan maslahat bagi semua rakyat. Di sini jelas, keberpihakan negara itu tentunya hanya bagi rakyatnya, bukan lainnya, termasuk bukan bagi pihak asing.

Jika begitu, Mak, masihkah kita semua percaya dengan tata aturan yang dilahirkan dari sistem Kapitalistik Demokrasi?