24/04/2024

Jadikan yang Terdepan

PENGUATAN KELAMBAGAAN KPPU SUDAH SANGAT URGENT

Jakarta, kabargress.com – Pengamat ekonomi senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Prof.Dr. Didin S. Damanhuri, yang juga merupakan juga Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), berpendapat bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukumnya agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini mengemuka dalam rekomendasi yang disampaikan Prof. Didin dalam Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023 oleh INDEF pada tanggal 5 Januari 2023.

Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar middle-income trap. Prof. Didin merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar. Menurut data yang disampaikan, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain, karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional.

“Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat. Selain itu juga ditegaskan bahwa dalam penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama. Selain itu, juga diperlukan perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas”, Jelas Didin.

Selain itu berdasarkan informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business (yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN), yang secara komparatif menunjukkan Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari sepuluh negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya.

Terkit penguatan kelembagaan KPPU ini, menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Ratmawan Ari Kusnandar, penguatan kelembagaan KPPU sudah sangat urgent dilakukan.
“KPPU sudah lama mengusulkan untuk menguatkan baik dari sisi kelembagaan maupun kewenangan, penguatan kelembagaan KPPU tentu akan berdampak pada tujuan hukum persaingan dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu salah satunya untuk mewujudkan iklim persaingan usaha yang kondusif”, jelas Ratmawan.

Terkait dengan pengumpulan alat bukti dalam penegakan hukum persaingan usaha, menurut Ratmawan KPPU perlu mengantisipasi potensi bentuk-bentuk baru praktek persaingan usaha tidak sehat yang mungkin tidak cukup ditangani dengan pendekatan lama.

“Ya, kita perlu untuk diberi kewenangan agar bisa geledah, sita dan sadap, perlu dicatat juga KPPU sampai saat ini telah menangani banyak perkara seperti kartel minyak goreng dan kartel tiket pesawat yang tentunya kasus-kasus itu berdampak merugikan masyarakat, ya kita tetap bekerja dengan keterbatasan yang niatnya untuk mengabdi ke negara dan agar iklim ekonomi kondusif”, jelas Ratmawan sambil tersenyum. (Ro)