19/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Surabaya Terima Penghargaan Kota Peduli HAM, Ini Parameter Penilaiannya!

Surabaya, Kabargress.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) pada Tahun 2021 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Penghargaan diberikan karena Surabaya berhasil mendapatkan nilai total 95,5 dari sejumlah parameter penilaian.

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Presiden (Wapres RI) K.H. Ma’ruf Amin kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam momentum puncak Peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia yang berlangsung di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra mengatakan, dari hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Kemenkumham RI, Pemkot Surabaya telah melakukan pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Kota Surabaya.

“Sehingga pada Perayaan Hari HAM Sedunia Tahun 2022, Kota Surabaya kembali dianugerahi mendapatkan penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia,” kata Sidharta Praditya, Selasa (13/12/2022).

Sidharta juga mengungkapkan, bahwa penghargaan Kota Peduli HAM tahun 2022 ini diterima langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI di Jakarta. “Acara penyerahan penghargaan ini bertepatan dengan momentum puncak Peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia,” ujarnya.

Ia juga memaparkan, bahwa Pemerintah RI melalui Kemenkumham telah menerbitkan kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Hal tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 dengan tujuan untuk meningkatkan kabupaten/kota dalam mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab serta kesadaran akan HAM.

“Pemerintah berkomitmen melaksanakan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penilaian Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, pada tahun 2021 Pemkot Surabaya mendapatkan nilai total 95,5. Hasil dari parameter penilaian itu di antaranya yakni, Hak Atas Bantuan Hukum yang mendapatkan nilai 80, Hak Atas Informasi dengan nilai 100 dan Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan nilai 100.

Kemudian, ada pula parameter penilaian soal Hak Atas Keberagaman dan Pluralisme yang mendapatkan nilai 95. Lalu, Hak Atas Kependudukan nilai 95 dan Hak Atas Kesehatan nilai 96. (ZAK)