19/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Tergugat Dinyatakan Wanprestasi, Ajukan Banding

SURABAYA, kabargress.com –  Akhirnya gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Kristianawati (Penggugat) terhadap  Mifta Churohman (Tergugat I) dan Ari Puspita (Tergugat II), dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Seperti tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidoarjo, disebutkan perkara perdata Nomor 97/Pdt.G/2022/PN Sda, yang diajukan oleh  Kristianawati (Penggugat) dikabulkan.

Disebutkan dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkat janji atau wanprestasi.

Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah  yang berdiri di atasnya seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meterpersegi) yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70 D, RT 03 – RW 08 Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Ini sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman.

Bangunan rumah itu dengan batas-batas, sebelah utara berbatasan dengan jalan, sebelah timur berbatasan dengan kavling 70 C, sebelat barat berbatasan dengan kavling 70 E, sebelah selatan bertasan dengan rumah milik orang lain.

Para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah tersebut kepada  Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun, apabila diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat negara. 

Juga memerintahkan para Tergugat untuk hadir dan mendatangani Akta peralihan atas tanah dan bangunan rumah  yang berdiri di atasnya seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meterpersegi) yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70 D, RT 03 – RW 08 Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Ini sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman  kepada Penggugat pada Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Penggugat sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Menetapkan memberi hak dan ijin kepada Penggugat untuk melakukan peralihan atau perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah  yang berdiri di atasnya seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meterpersegi) yang terletak di Jalan Jeruk III C, Kavling 70 D, RT 03 – RW 08 Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Ini sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6649 Desa Wage atas nama Mifta Churohman, dari atas nama Mifta Churohman (Tergugat I) menjadi atas nama Penggugat  di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

Adanya putusan perkara perdata Nomor 97/Pdt.G/2022/PN Sda, yang dimenangkan oleh  Kristianawati (Penggugat) ini, Mifta Churohman (Tergugat I) dan Ari Puspita (Tergugat II) mengajukan upaya banding.

Sebagaimana diketahui, bahwa Mifta Churohman (Tergugat I) adalah guru SMP Sampoerna Academy Pakuwon. Dulunya, pada tahun 2018 terikat kontrak kerja dengan Great Crystal School Course Center selama 10 tahun yang berakhir pada tahun 2028 dengan kompensasi satu unit rumah di Jalan Jeruk III Taman, Sidoarjo. Ini diluar gaji dan tunjungan lainnya.

Namun demikian, pada tahun 2021, Tergugat I mundur sepihak dengan mengabaikan kontrak kerja yang telah disepakati, karena ambisi dia untuk bisa mengajar di SMP Sampoerna Academy.

Ketika saat mundur dia diminta mengembalikan rumah, tetapi tidak mau dan akhirnya digugat di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo,  dengan putusan gugatan Penggugat dikabulkan dan dimenangkan majelis hakim PN Sidoarjo. 

Saat sejumlah wartawan berusaha mengkonfirmasi Mifta Churohman (Tergugat I) maupun Kepala Sekolah (Kasek)  SMP Sampoerna Academy Pakuwon, Maharsi Palupuning Rini tidak berhasil ditemui. Hal ini sudah pasti membuat beberapa wartawan merasa kecewa berat.

Baik Mifta dan Kasek Maharsi Palupuning Rini tidak bersedia menemui wartawan yang ingin mengkonfirmasi atas putusan PN Sidoarjo.

 “Mohon maaf, Pak Mifta dan Bu Maharsi tidak bisa ditemui (lagi sibuk),” kata satu petugas security di SMP Sampoerna Academy Pakuwon di samping PTC Surabaya, Rabu (30/11/2022). (De)