25/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Ani Liem Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Secara Pidana

SURABAYA, kabargress.com – Kembali sidang terdakwa Ani Liem dan Masudi (berkas terpisah), yang tersandung dugaan perkara penipuan dilanjutkan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa  (10/11/2022).

Setelah Hakim Ketua Suparno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur, untuk bertanya pada terdakwa, apakah terdakwa kenal dengan pelapor (Susanto)?

“Saya tidak kenal dengan Susanto. Namun Edison dan Jerry, marketing freelance PT Danora Kakau Internasional (DKI) yang mengenal Susanto. PT Danora yang gagal bayar, berusaha cari jalan keluar. Masudi yang menjelaskan skema bail-out PT Danora ke PT. Bank Perkreditan Rakyat  Sumber Usahawan Bersama (BPR SUB) kepada Susanto,” jawab terdakwa.

Jaksa Bunari SH kembali bertanya pada terdakwa Ani Liem, apakah pernah Susanto transfer ke rekening BPR? “Susanto sudah transfer, saya mengetahuinya setelah mendapatkan info dari Edison dan Jerry,” jawab terdakwa.

Menurut terdakwa Ani Liem, bahwa uang Susanto telah dikembalikan oleh suaminya, Tan Honggo Joyo, dengan membayar Rp1,5 miliar. Jadi, tidak ada permasalahan lagi.

Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ani Liem, yakni Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA, CMLC bertanya pada terdakwa, saudara mengetahui BPR SUB dari penjelasan siapa?

“Yang mengenalkan BPR SUB adalah Masudi dan dia yang berwenang penuh kelola uang nasabah, Saya tidak punya kewenangan apapun mengenai uang keluar atau masuk dari BPR itu. Saya hanyalah marketing freelance dan mendapatkan komisi,” jawab terdakwa.

Masudi-lah yang mempunyai ide bail out/akuisi dari PT Danora ke BPR-SUB. Dan  terdakwa Ani Liem tidak tahu kalau BPR-SUB lagi sakit dan bleeding (berdarah-darah-red).

“Saya nggak tahu kalau BPR SUB lagi sangat sakit. BPR membutuhkan funding (penempatan dana),” ujarnya.

PH Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA, CMLC kembali mengajukan pertanyaan pada terdakwa, terkait apakah niat terdakwa hanya menyelamatkan nasabah PT Danora yang gagal bayar itu?

“Niat saya hanya ingin menyelamatkan nasabah yang gagal bayar dan bergabung dengan BPR SUB. Saya ingin menjaga kepercayaan nasabah di PT Danora. Masudi yang presentasi mengenai bail out itu, dan saya hanya mendampingi saja. Saya tidak pernah ketemu Susanto,” jawab terdakwa.

Dijelaskan Ani Lim, dia tidak tahu kesalahannya apa dan membuat dirinya drop dan down mentalnya. Ada semacam ketakutan dalam dirinya, padahal Ani Liem sudah memasukkan dana ke BPR sekitar Rp30 miliar sampai Rp60 miliar.

Ani Liem sebenarnya adalah korban, karena uang suaminya masuk ke BPR sebesar Rp3 miliar. 

Pernah pula membuat akta notaris berupa pernyataan Masudi akan bertanggungjawab penuh akibat hukum mengenai untung-rugi BPR-SUB. 

“Masudi yang bertanggungjawab 100 persen mengenai dana di BPR-SUB itu. Perihal penempatan dana Susanto di BPR, Susanto sudah terima bunga dari BPR sekitar Rp70 juta untuk 10 bulan. Justru, saya tidak mendapatkan fee. Hanya Edison dan Jerry yang dapat fee,” jawab terdakwa.

Terdakwa Ani Liem sendiri, tidak pernah mengajak, meminta dan menyuruh transfer transfer Susanto ke BPR. Justru Edison dan Jerry yang menyuruh Susanto transfer. Penjelasan mengenai skema transfer dilakukan oleh Edison.

Ani Liem juga tidak pernah menyampaikan pada Susanto sebagai Komisari BPR-SUB.

Dalam kesempatan itu, Ani Liem menjelaskan, bahwa suaminya (Tan Honggo) mau mengganti uang Susanto sebesar Rp1,5 miliar, karena tidak tega melihat istrinya ditahan. 

“Saya tidak kenal yang buat laporan (Susanto) itu, sampai masuk penjara. Dijanjikan Susanto akan cabut laporan jika mengembalikan uangnya Rp1,5 miliar. Padahal sudah bayar (masih diulur-ulur perjanjian perdamaiannya),” kata terdakwa.

Setelah pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH MH mengatakan, tuntutan Jaksa akan dibacakan pada Selasa (15/11/2022) depan.

Sebelumnya, saksi Masudi menerangkan , bahwa dia tahu tentang surat perdamaian dan mengembalikan dana ke Susanto, baru tahu di persidangan kemarin.

Masudi tidak mengetahui bahwa Susanto ikut PKPU. Masudi pernah ketemu dengan Susanto di sebuah hotel dan menunjukkan deposito Rp1,5 miliar dan minta dibayar. Namun, Masudi memberitahukan pada Susanto bahwa kondisi BPR SUB bleeding (berdarah-darah) dan tengak sakit. Setahun ini merugi dan kacau.

“Ini menjadi tanggungjawab saya dan saya dilaporkan Susanto. Minta uang Susanto dikembalikan satu bulan, namun saya tidak sanggup. Kirim cek dan dipaksa pembayaran satu bulan. Padahal, nggak ada dana di BPR.”

Sementara itu, Dr Mudzakir SH MH, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menegaskan, jika kalau kesaksian pelapor Susanto mencabut BAP dan dakwaan semua, maka keterangan yang disampaikan saksi di pengadilan yang dipergunakan.

“Unsur-unsur utama dalam delik yang didakwakan dan unsur pokok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Unsur penipuan dan penggelapan tidak pernah ada. Jika BAP dicabut semuanya, unsur pokok tindak pidana tidak terpenuhi. Majelis hakim putuskan bebas dari segala dakwaan,” katanya. 

Sehabis  sidang, Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA, CMLC  mengungkapkan, sekarang tergantung JPU apakah gentleman atau tidak, karena dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang cukup. Karena BAP dan dakwaan sudah disanggah dan  dicabut oleh pelapor, bahwa BAP tersebut tidak benar.

“Jadi, kalau tuntutan Jaksa menuntut bersalah, berarti ada sesuatu lain hal. Karena semua orang melihat, bahwa tidak ada satu buktipun yang bisa mempidanakan Ani Liem,” tukasnya.

Dr Dr Henry Indraguna SH MH  CRA, CMLC akan mensomasi Susanto untuk mengembalikan uang Rp1,5 miliar. Karena uang itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini.

“Dia harus mengembalikannya. Sebab, yang harus membayar adalah BPR-SUB, yaitu Masudi. Bukan Ani Liem yang diwakili oleh suaminya, Tan Honggo Wijoyo. Tan Honggo serahkan uang karena ada tekanan. Kalau tidak mengembalikan, maka istrinya (Ani Liem) di dalam penjara,” tandasnya.

Karena ada tekan dan intimidasi, serta kasihan pada istrinya, maka dia membayarkan uang tersebut, sebab dijanjikan akan dicabut laporannya dan keluar dari penjara. Setelah uang masuk dan sudah dua minggu, ternyata tidak proses dan perjanjian perdamaian tidak ada.

“Ini sudah satu etikad tidak baik. Setelah kami paksa baru mau tanda tangan. Ternyata sudah P-21 dan tidak bisa diberhentikan lagi. Kami akan melakukan upaya hukum, setelah ada putusan nanti. Apakah Jaksa betul betul konsisten dan gentleman?” katanya.

Dijelaskan PH Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA, CMLC, bahwa Ani Liem tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana, karena zero bukti , sebagaimana disampaikan Ahli pidana,Dr Mudzakir SH MH. 

Masih kata dia, bahwa saksi Edison dan Jerry seharusnya juga dijadikan tersangka dalam perkara ini. Karena dia yang melakukan bujuk rayu langsung pada korban (Susanto). Bukan Ani Liem. “Ada apa ini dengan Penyidik?” ungkapnya. (De)