19/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Hindari Pidana, Liem Elly Gugat Perdata

SURABAYA, kabargress.com – Guna menghindari laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polda Jatim, Liem Elly Setiawati mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan Perkara No. 099/PDT.G-IK/VIII/2022 ini , tampaknya Liem Elly berusaha untuk menghindarkan pidananya. Ada dugaan kuat, bahwasanya Liem Elly berupaya membawa perkara ini ke ranah perdata.

“Klien kami (Gideon Suryatika) adalah pihak yang sangat dirugikan. Sebab ,  telah melakukan investasi ke saudari Liem Elly (Penggugat) dengan kedok dia akan bekerjasama di sebuah perusahaan, yakni PT Kemasan Lestari. Namun, faktanya hasilnya negatif,” kata Kuasa Hukum Tergugat , Ir Eduard Rudy SH MH, yang juga Ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) Surabaya dan IPHI (Ikatan Penasehat Hukum) Surabaya ketika dikonfirmasi media massa di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Dalam kesempatan itu, Ir Eduard Rudy SH MH, yang juga Ketua Bid Kum HAM Nasional DPP KAI menyatakan, bahwa mereka justru memailitkan diri dan cek-cek yang sudah dibuka, ternyata tidak bisa dicairkan.

Karena klien merasa dirugikan, menurutnya, kliennya telah melakukan laporan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polda Jatim.

Dan selanjutnya, setelah proses hukum berjalan itulah, diduga adanya upaya menghilangkan tindak pidananya yang dilakukan Liem Elly.

Buktinya, malahan Liem Elly melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH ) di Pengadilan Surabaya (PN) , yang diduga adalah ‘gugatan abal-abal’.

“Mohon agar masyarakat bisa menilai, bahwa klien kami banyak dirugikan dan aparat penegak hukum bisa memberikan keadilan bagi klein kami,” ucap Ir Eduard Rudy SH MH, yang juga Ketua Bid Kum HAM Nasional DPP KAI.

Sudah pasti menjadi keinginan bagi masyarakat luas, supaya program Presiden RI Jokowi memajukan Indonesia dengan membuka luas investasi bisa terealisasi nantinya.

“(Tentunya) Kami juga memohon pihak pemerintah supaya melindungi investor-investor seperti klien kami ini,” kata Ir Eduard Rudy SH MH, selaku Ketua KAI Surabaya ini.

Sementara itu, Gideon Suryatika (Tergugat) mengungkapkan, kerugian yang dideritanya sebesar Rp15 miliar, namun sudah ada pengembalian sedikit saja. Sampai saat ini, masih kurang banyak.

“(Atas dasar itulah) Klien kami merasa sangat kecewa atas sikap dari Liem Elly ini. Karena dia seolah- olah sejak awal, berupaya menghilangkan unsur pidananya dengan mengajukan gugatan perdata,” tegasnya.

Dijelaskan, Ir Eduard Rudy SH MH, adanya beberapa cek tidak bisa cair, sehingga untuk menghilangkan unsur pidananya, pihak Penggugat berusaha membawa perkara ini ke ranah perdata.

“Ada dugaan bahwa gugatan ini adalah kamuflase belaka, karena kami menduga adanya unsur menghindarkan pidananya,” tukasnya.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah diajukan oleh Liem  Elly Setiawati (Penggugat) melawan Gideon Suryatika (Tergugat), Toni Trianto SH MH dan Cakra Permata Octavianus SH, pengurus dan kurator dari PT Kemasan Lestari (dalam pailit/ Turut Tergugat I), Andy Lesmana (Turut Tergugat II), PT Bank Central Asia (Tururt Tergugat III) di Pengadilan Negeri Surabaya. Kini memasuki agenda mediasi kedua belah pihak.

Dalam SIPP dengan Perkara No. 099/PDT.G-IK/VIII/2022, disebutkan bahwa Turut Tergugat I dahulu memiliki hutang piutang dengan Turut Tergugat  II sejak bulan Februari 2019, dengan sumber dana pinjaman dari Tergugat, yang pada bulan Maret 2021 masih tersisa hutang (outstanding) tercatat sebesar Rp14.100.000.000 (empat belas milyar seratus juta rupiah), salah satunya sebagaimana tertuang dalam surat Turut Tergugat II, tanggal 18 Januari 2022.

Dalam keterangan Turut Tergugat I, pada saat itu karena penyebaran virus Covid 19, yang tidak kunjung reda dan pada saat itu pemberlakuan pengetatan PPKM yang diterapkan secara nasional oleh pemerintah pusat.

Akibatnya, kondisi ini membawa korelasi negatif terhadap kegiatan usaha Turut Tergugat I , yang mengakibatkan kesulitan finansial untuk melaksanakan pembayaran hutang pinjaman Turut Tergugat II. Salah satunya adalah dengan tidak dapat dicairkannya cek BCA EI 831914 atas nama Tergugat I, tanggal 17 Maret 2021 karena kekurangan dana.

Atas kejadian tersebut, saat itu Tergugat muncul dan menghubungi PT Kemasa Lestari (Turut  Tergugat I) yang saat itu diterima oleh Turut Tergugat I, selanjutnya Tergugat melakukan pembicaraan dan meminta penyelesaian pelunasan hutang yang diperantarai oleh Turut Tergugat II tersebut.

Dikerahui terakhir, dalam pembicaraan tersebut disepakati yaitu (1) dengan mengganti cek yang gagal tersebut dengan cek yang lain. (2) pelunasan hutang piutang dilakukan dengan cicilan sebanyak 18 bulan dengan pembayaran melalui cek. (de)