25/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi C Terus Berupaya Selesaikan Sengketa Lahan Fasum di Tambakwedi Baru

Surabaya, Kabargress.com – sudah dua kali masalah sengketa lahan fasum yang berupa sebuah jalan yang berlokasi di jalan Tambakwedi Baru dirapatkan di Komisi C DPRD kota Surabaya. Namun hingga kini masalah tersebut masih mendapatkan jalan buntu.

Persengketaan antara warga dengan Pemkot Surabaya, dimana jalan tersebut diklaim oleh warga sebagai tanah milik pribadinya ini masih belum mendapatkan penyelesaian.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Drs Buchori Imron mengatakan, Komisi C akan menggelar hearing lagi untuk mencarikan solusi terbaik guna menyelesaikan kasus ini.

“Ya, ini kan serba salah. Warga merasa punya hak karena memiliki sertifikat dan berkeyakinan kalau letaknya memang di situ,”ujar dia, Senin (10/10/2022).

Dia mengatakan, warga yang bernama H Ichwan itu mendapatkan lahan tersebut melalui lelang. Kalau dilelang, itu artinya sudah pernah dijadikan jaminan di bank. Dan bank sendiri, lanjut dia, sebelum menerima pasti sudah melalui penelitian. Tidak mungkin bank menerima sertifikat itu tanpa tahu asal usul tanah dan kelegalan surat dari lahan tersebut.

Lebih jauh, Buchori menjelaskan, lahan tersebut dibeli masyarakat dan bersertifikat. Tentu adanya sertifikat itu melibatkan BPN. Sementara BPN mengeluarkan sertifikat itu tentu merasa yang disertifikatkan itu sesuai petunjuk. Jadi tidak mungkin BPN sembarangan mengeluarkan sertifikat tanah.

” Kemudian tanah itu dilelang dan kemudian dibeli H Ichwan. Karena merasa lahan itu miliknya karena sudah dibeli dari hasil lelang, beberapa tahun kemudian ia akan membangun rumah dan menutup jalan di Tambakwedi Baru,”tutur dia.

Setelah lahan yang jadi akses Jalan Tambakwedi Baru ini ditutup, tentu menjadi masalah bagi Pemkot Surabaya dan masyarakat sekitar, khususnya sekitar Tambakwedi Baru. Karena di situ ada puskesmas, sekolahan, pasar dan lain-lain.
Dan yang ditutup itu sudah menjadi jalan umum.

Mantan Ketua DPC PPP Surabaya ini menjelaskan, ternyata jalan Tambakwedi Baru itu seperti disampaikan Bagian Hukum Pemkot Surabaya sudah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA). Artinya, jalan itu jadi aset Pemkot Surabaya.

“Karena jalan itu sudah ditutup bertahun-tahun, akhirnya masyarakat banyak yang mengeluh ke Komisi C, dan berharap bagaimana agar jalan itu tak ditutup lagi, ” tandas dia.

Meski begitu, lanjut dia, H Ichwan sebagai pemilik lahan itu juga berhak menutup jalan tersebut. Kalau harus dibuka, ya harus dibeli Pemkot Surabaya.

Tapi persoalannya, jalan itu sudah tercatat di SIMBADA, otomatis Pemkot Surabaya tak bisa membayar seenaknya. Kalau belum masuk SIMBADA masih memungkinkan dibeli pemkot.

“Kita sudah hearingkan dua kali, tapi masih buntu. Namun Komisi C tetap akan mencarikan solusi. Karena bagaimanapun masyarakat yang jadi korban. Pengguna jalan dan pemilik juga jadi korban,”tegas dia.

Komisi C, lanjut dia, tetap akan berupaya membantu mencarikan solusi yang secara hukum masih dibenarkan, tapi tidak terjadi persoalan. Sehingga masyarakat tidak jadi korban dan pemilik lahan tidak keberatan untuk membuka jalan tersebut.

” Ya, ternyata belum ada solusi. Karena pemkot tak berani mengeluarkan anggaran. “Karena itu, Komisi C akan mengundang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, BPN, Perbankan, dan pemilik lahan untuk hearing. Karena permasalahan ini belum tuntas,” beber Buchori.

Lebih jauh, dia mengungkapkan, kabarnya pemilik lahan itu sudah pernah dipanggil Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Kalau memang begitu, Komisi C akan menanyakan hasil dipanggil itu apa? “Kabarnya sudah dilakukan pengukuran dan lain- lain. Makanya, ini kita hearingkan agar semuanya biar jelas,”kata Buchori. (ZAK/ADV)