28/03/2024

Jadikan yang Terdepan

PIOS Sidotopo Beroperasi Tanpa Kantongi Izin, Komisi C Akan Panggil Segera

Surabaya, Kabargress.com – Komisi C DPRD kota Surabaya terkejut mendengar Pasar Induk Osowilangun (PIOS) di Sidotopo beroperasi dengan belum mengantongi berbagai perizinan.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan tidak semestinya pasar yang belum mengantongi izin beroperasi. Semua persyaratan, kata dia, harus dipenuhi.

Selain itu, kata dia, pemkot juga tidak boleh menyulitkan pelaku usaha untuk berinvestasi. Namun, harus sesuai aturan.

“Kita akan panggil PIOS kenapa kok nekat beroperasi kalau belum mengantongi IMB,” katanya.

Baktiono mengatakan, pemkot harus memikirkan nasib para pedagang kecil ketika para pelaku usaha besar menabrak aturan. “Jangan dibiarkan,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, tidak seharusnya oknum-oknum di pemkot bermain dalam urusan perizinan yang dapat merugikan masyarakat. “Dalam waktu dekat kita panggil,” katanya.

Diketahui, PIOS merupakan pasar induk khusus pedagang buah yang dikelola swaata dan berdiri di era kepemimpinan Wali Kota Bambabg DH di kawasan Tambak Osowilangun.

Masa perjanjian kerjasama antara Pemkot Surabaya dan pihak swasta selaku pengelola berdurasi 5 tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan semua pihak.

Kerjasama yang diteken pada 2009 tersebut kini memasuki tahun ke 23 dan belum ada perubahan.

Belakangan, PIOS kembali membuka di kawasan Sidotopo. Namun, diketahui pendirian bangujan di lokasi tersebut belum mengantongi izin. (ZAK)