28/03/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi B Gelar Kembali Hearing Terkait Pengelolaan Air Minum Mandiri di Kawasan Perumahan Elit

Surabaya, Kabargress.com – Komisi B DPRD Surabaya kembali menggelar rapat koordinasi terkait pengelolaan air minum mandiri di kawasan perumahan elit.

Anggota Komisi B Riswanto mengatakan, rapat hari ini melihat dari sisi aturan yang sudah ditegaskan di dalam Peraturan Pemerintah No 122 tahun 2015.

“Kemudian diijabarkan kembali ke Permen PUPR No 25 tahun 16,” ujar Riswanto Rabu (03/08/2022) usai rapat.

Legislator PDIP ini menjelaskan, Bahwa Pemerintah dalam hal ini PDAM Kota Surabaya bilamana sanggup dalam pengelolaan harus di kembalikan ke Pemerintah.

“Itu seharusnya dikembalikan lagi ke Pemerintah tentang pengelolaannya (Air bersih),” tegasnya.

Meski proses itu dikatakan oleh PDAM tidak mudah, kata Riswanto, di dalam rapat yang dibahas adalah duduk berdirinya perkara.

“Kita (Komisi B) legal standing hukumnya dulu,” katanya.

Menurut Riswanto, artinya membahas pengelolaannya dahulu, jika masalah peralihan komisi B belum sampai kearah sana.

“Teknisnya belum sampai kearah sana dan kita duduk bersama lagi untuk bicara tentang aturan dan landasan hukum mana yang harus kita pakai,” tuturnya.

Pemerintah, menurut Riswanto, tidak mungkin akan mengambil alih tanpa mempertimbangkan biaya operasional pengembang.

“Kan tidak seperti itu, kita harus melihat win win solution juga dan intinya mana yang terbaik untuk warga,” tuturnya.

Terkait perizinan ini, kata Riswanto, ada yang masih proses perpanjangan tetapi ada juga yang belum.

“Katanya tadi sudah ada yang berproses,” ungkapnya.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono, mengatakan hearing ke dua kalinya ini sebetulnya sudah menemukan titik temu.

“Antara kepentingan kami sebagai perusahaan daerah air minum,” ujar Arief Wisnu.

Menurut Arief, secara undang undang diberikan wewenang untuk mengelola sumber daya air kemudian diproses untuk kebutuhan air minum dan sehari hari.

“Itu Undang Undang 17 tahun 2019 yang sudah mengamatkan,” katanya.

Artinya, Arief menjelaskan, mau tidak mau yang mengelola air bersih adalah BUMN, BUMD atau BUMDES.

“Kira kira gitu,’ katanya.

Terkait instalasi untuk pendistribusian air minum dibangun oleh Citraland ini, Arief menegaskan, tentu itu kembali kepada pihak pengelola.

“Kami tidak bisa tervensi sampai jauh kesana,” katanya.

Seperti apa yang disampaikan dalam rapat tadi, kata Arief, mungkin masih belum PEP atau bagaimana yang ada di internal pengembangan.

“Solusinya secara teknis, kami perlu duduk bareng untuk bicara secara detail, seperti yang disampaikan pak Riswanto tadi bagaimana kami (PDAM red) dalam konteks mengambil alih,” katanya.

Pengambilan alih, menurut Arief, tidak mungkin serta merta pengambilan alih dan pihaknya tidak mau dikatakan dzolim.

“Seperti pipa yang sudah diatas jalan diserahkan kepada Pemkot, mestinya pipa itukan bisa jadi diprediksikan milik Pemkot,” katanya.

Terkait perizinan, Arief menjelaskan, sesuai undang undang No 17 tahun 2019, bahwa pengelolaan sumber daya air hanya diberikan kepada BUMD, BUMD atau BUMDES.

“Swasta belum tapi dengan syarat syarat tertentu,” paparnya.

Izin yang tidak boleh dikeluarkan itu, menurut Arief, adalah izin pengambilan bahan baku.

“Kalau tidak ada bahan baku tidak bisa mengelola air minum sendiri tidak jalan maka itu kami (PDAM) mencoba akan menjembatani” pungkasnya. (ZAK/ADV)