28/03/2024

Jadikan yang Terdepan

KADES BOYOLANGU BERHARAP : SAYA MINTA EMPAT PERANGKAT DESA MAMPU BEKERJA DENGAN BAIK

Foto Penandatangan dan Penyerahan SK Perangkat Desa Boyolangu

Tulungagung, KabarGress.com – Empat Perangkat desa Boyolangu Kecamatan Boyolangu, hasil penjaringan dan penyaringan yang lulus akhirnya ya di Lantik dan menerima Surat Keputusan ( SK) Kepala desa ,Senin (6/6/22)

Mereka yang terima SK , Melia Eka Riyanti ( Kasi pelayanan ),Sanfira Azanti ( Kasun Boyolangu ), Bayu Putra Kuncara ( Kasun Dadapan), dan Yuli Astuti ( Kasun Maron ) di barengi penyerahan Surat keputusan kepala desa kepada perangkat serta saksi dari ketua BPD dan ketua LPM desa Boyolangu.

Turut menghadiri, camat Boyolangu, Sekcam, Kepala Desa Boyolangu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ), BPD, LPM, Ibu PKK, Polsek beserta jajaran, Koramil beserta jajaran dan undangan

Dalam keterangan Kepala Desa Boyolangu, Anang Rahyudi menyampaikan, harapannya kedepan bisa kembali normal lagi. ” Saya sudah menjalankan tugas saya, dan ini masih ditangani inspektorat . Saya perangkat dapat bekerja sesuai tupoksinya , mampu menjalankan pekerjaannya bisa memberikan pelayanan yang baik kemasyarakat desanya bisa lebih maju lagi, ” harapnya

Anang Rahyudi menaruh harapan besar para perangkat desa yang baru saja menerima SK dapat melaksanakan tugasnya dengan baik ,sesuai harapan warga desa .” Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sesuai tanggung jawab”, harap Anang Rahyudi

Petikan surat keputusan yang disampaikan diantaranya ialah : memutuskan, menetapkan pengangkatan perangkat desa tempat dan tanggal lahir di Tulungagung, pendidikan terakhir SMA dengan masa jabatan perangkat desa mulai diangkatnya sampai usia 60 tahun, sebagaimana dimaksud dalam diktum satu keputusan Kepala Desa ini diberikan hak menerima penghasilan tetap setiap bulan, menerima tunjangan dan menerima lain yang sah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, perangkat desa dapat diberhentikan apabila melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang undangan, keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, ditetapkan di Boyolangu, ( ADN )