18/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Kanwil IV KPPU Awasi Bahan Pokok Jelang Idul Fitri 1443 H

Surabaya, KabarGress.com – Pengawasan harga dan ketersediaan bahan-bahan pokok jelang hari raya Idul Fitri 1443 H terus dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di seluruh wilayah Indonesia sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Khusus di wilayah kerja KPPU Kantor Wilayah IV, Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno menyampaikan bahwa dalam tiga hari terakhir (25-27 April 2022) terdapat beberapa bahan pokok yang mengalami kenaikan meski relatif terkendali.

” Di Jawa Timur harga daging sapi berkisar Rp. 118.470/kg atau mengalami kenaikan 0,63%, daging ayam ras Rp. 38.000/kg yang berarti naik 1,3%, bawang merah harga saat ini Rp. 28.765 yang berarti naik 2,8%. Untuk Provinsi Bali, tercatat harga daging sapi Rp 116.900/kg atau mengalami kenaikan 0,5%, telur ayam ras harganya Rp 23.950/kg atau mengalami kenaikan 1.7% dan gula pasir dijual dengan harga Rp 14.150/kg atau mengalami kenaikan 1,4%. Untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat tercatat kondisi yang stabil, adapun komoditi yang mengalami kenaikan adalah telur dengan harga Rp 26.500 yang berarti naik 0,6%, cabai keriting dijual dengan harga Rp 32.700/kg atau mengalami kenaikan 0,6% dan bawang merah naik 1% atau harganya saat ini Rp 28.750/kg. Sedangkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur tercatat harga daging ayam saat ini dijual dengan harga Rp 47.500/kg atau naik 0,5% dan cabai rawit saat ini di harga Rp 85.500/kg atau naik 5,3%”, jelas Dendy.

Lebih lanjut bila dibandingkan dengan data Year on Year (YoY) komoditas bahan pokok menjelang Idul Fitri di tahun 2021 dengan tahun 2022, secara agregat di empat Provinsi tahun ini terdapat tiga komoditas bahan pokok daging ayam, cabai rawit, dan gula pasir yang mengalami kenaikan cukup signifikan pada menjelang Idul Fitri tahun 2022 dibandingkan pada tahun 2021. Catatan khusus untuk harga gula pasir, dikarenakan musim giling baru akan dimulai pada bulan Mei maka perlu dilakukan antisipasi kenaikan harga yg berlanjut setelah hari raya Idul Fitri.

Mencermati kondisi ini Kanwil IV KPPU berkomitmen akan terus melakukan pengawasan sekaligus berkoordinasi bersama dengan Pemerintah Daerah dan Satgas Pangan setempat untuk menjaga kestabilan harga bahan pangan khususnya untuk mengantisipasi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (*/ro)