25/04/2024

Jadikan yang Terdepan

KPPU Bakal Tuntaskan Dugaan Kartel Minyak Goreng

Surabaya, KabarGress.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menuntaskan polemik minyak goreng. Perkembangan terakhir, lembaga ini sedang menyelidiki sejumlah produsen terkait dugaan atau indikasi kartel minyak goreng.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi, mengungkapkan kasus bermula dari perkara inisiatif KPPU tentang Dugaan Pelanggaran UU No 5/1999 terkait Produksi dan Pemasaran CPO dan migor di Indonesia. Hasilnya, KPPU menemukan satu bukti yang mengarahkan adanya indikasi praktik kartel.

“70% pasar minyak goreng di Indonesia dikuasai oleh 8 kelompok usaha dimana mereka memiliki kebun sawit sendiri, pengelola CPO sendiri, hingga pabrik minyak goreng yang terintegrasi,” jelasnya di kantor KPPU Surabaya, Selasa (19/4/2022).

Berbekal satu alat bukti, penelitian dinaikkan jadi penyelidikan, yang dilakukan sejak 31 Maret 2022. Prosesnya dijadwalkan selama 60 hari, namun bisa diperpanjang jika dirasa perlu. “Sebelumnya, KPPU sudah memanggil 11 pihak, dari 6 produsen yang dipanggil hanya 1 yang hadir, dari perusahaan pengemas tiga yang dipanggil tapi 1 yang hadir, dua distributor yang dipanggil juga hanya satu yang hadir, makanya bagi yang tidak hadir KPPU menjadwal ulang pemanggilan kembali. Apabila tidak hadir juga, maka KPPU akan membuka identitas perusahaan tersebut. Bahkan apabila diperlukan akan meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya,” tegas Ukay Karyadi.

KPPU selanjutnya mengagendakan ada 16 Pihak untuk dipanggil kembali, yakni perusahaan pengemasan migor, distributor, juga produsen, termasuk dua Asosiasi Minyak Goreng, Kementerian Perdagangan dan YLKI. “Dari 16 itu tiga diantaranya adalah pemanggilan kedua,” urainya. 

KPPU telah memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 5, 11, dan 19 huruf c UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Produksi dan Pemasaran Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah dan minyak goreng (migor) di Indonesia. Pasal-pasal tersebut mengatur praktik kartel atau kesepakatan penetapan harga, membuat perjanjian untuk mempengaruhi harga dan pengaturan produksi, hingga pembatasan peredaran dan penjualan barang atau jasa.

Dalam hal Penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan. (Ro)