19/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Klitih Kian Menuai Resah di Tengah Hukum Tak Jelas Arah

Oleh: Irma Faryanti

Ibu Rumah Tangga & Member Akademi Menulis Kreatif

Masyarakat Yogyakarta dibuat resah, menyusul tewasnya seorang siswa sebuah SMA di kota gudeg tersebut, akibat klitih. Fenomena ini tidak hanya membuat cemas masyarakat Yogyakarta,  para wisatawan pun dilanda ketakutan yang sama.

Klitih yang semula memiliki definisi positif sebagai suatu kegiatan di luar rumah untuk mengisi waktu luang, saat ini dimaknai sebagai aksi kekerasan di jalanan yang menyasar para pengendara motor. Seorang kriminolog bernama Iva menuturkan hal senada, bahwa klitih pada awalnya adalah istilah bagi para remaja yang keluar rumah tanpa tujuan. Namun belakangan  berubah menjadi perselisihan antar sekolah.

Tidak hanya di Yogyakarta, kasus klitih juga terjadi di berbagai daerah lainnya. Salah satunya di wilayah Bekasi tepatnya di daerah Jalan Raya Tambun Utara Desa Sriamur. Satu orang tewas pada peristiwa tersebut. Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi telah menetapkan empat orang pelaku. Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan  selaku Kapolres Bekasi  menyatakan bahwa dari empat pelaku yang ditangkap, dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. (Suara.com 7 April 2022)

Aksi berujung tawuran tersebut bermula dari perjanjian untuk bermain perang sarung antar dua kelompok. Namun ketika permainan berlangsung, salah seorang dari anggota kelompok terkena sayatan senjata tajam hingga memicu amarah kelompok lainnya. Dari sini lah klitih sering dimaknai sebagai aksi menyimpang dan berpotensi memunculkan kasus kejahatan.

Klitih identik dengan balas dendam juga kebencian. Berbeda dengan begal, pelaku klitih akan merasa puas melihat korban terluka dan tega membiarkannya terkapar begitu saja di jalanan. Selain memukul dan menyerang dengan senjata tajam, tindakan tersebut berpeluang besar pada tindak kriminal lain seperti perampokan dan pembunuhan.

Maraknya kasus klitih adalah akibat dari diterapkannya sistem kapitalisme liberal. Sebuah sistem yang menjadikan hawa nafsu mendominasi sebuah perbuatan. Liberalisme yang sangat menjunjung tinggi nilai kebebasan telah membentuk karakter generasi yang miskin tanggung jawab.

Ketidakjelasan penanganan membuat kasus serupa terus berulang. Terjadi kebingungan menetapkan sanksi. Satu sisi perbuatan klitih sangat merugikan bahkan membahayakan karena bisa menghilangkan nyawa manusia. Tidak cukup pelakunya diserahkan pada pengasuhan orang tua. Alih-alih sadar, kekerasan bisa berpindah pada orang tua mereka sendiri.

Sementara di sisi lain, secara hukum anak usia dibawah 18 tahun tidak boleh dikenai sanksi hukum. Padahal di usia itu, anak bisa berkedudukan sama seperti orang dewasa. Mampu melakukan hal yang tidak biasa dilakukan oleh anak-anak pada umumnya. Sistem kapitalis sekuler yang liberal ini terbukti tidak mampu memberi hukuman yang bisa menimbulkan efek jera.

Setidaknya ada tiga hal yang bisa menuntaskan fenomena klitih, diantaranya: Pertama, harus memahami fase perkembangan fisik dan psikis anak. Kedua,  memiliki  sistem  pendidikan yang mampu membentuk generasi bertakwa dan penuh tanggung jawab. Ketiga, memiliki sanksi hukum yang tegas dan dapat memberi efek jera.

Ketiganya hanya mampu terlaksana sempurna dalam naungan sebuah sistem Islam. Terkait batasan usia seorang anak bisa terkena sanksi hukum, syariat telah menetapkan batasan yang jelas yaitu baligh. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS an Nuur ayat 59, yang artinya:

“Dan apabila anak-anakmu telah sampai usia baligh (al hulum=mimpi) maka hendaklah mereka meminta izin seperti orang-orang sebelum mereka meminta izin.”

Jumhur ulama berpendapat bahwa tanda-tanda baligh bagi laki-laki adalah ihtilam (mimpi basah) yaitu sekitar usia 12-15 tahun dan haid bagi perempuan (9-12 tahun). Mereka sudah terkena taklif (pembebanan) hukum ketika melakukan suatu perbuatan yang melanggar syariat.

Baligh adalah suatu ketentuan pasti, namun matang dalam pemikiran membutuhkan proses yang tidak gampang. Sistem Islam yang berlandaskan pada akidah akan mampu membimbing anak yang memasuki usia baligh agar matang secara pemikiran, menjadi pribadi bertakwa dan bertanggung jawab atas kehidupannya.

Dalam naungan kepemimpinan Islam, berbagai hal yang bisa menimbulkan kemaksiatan akan mampu dicegah dan diminimalisir melalui sistem sanksi yang bisa menimbulkan efek jera. Semua perbuatan yang melanggar syariat, termasuk mengganggu bahkan melukai orang lain adalah tindak kriminal (jarimah) yang layak diberi hukuman.

Demikianlah kesempurnaan sistem Islam, penerapannya akan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan termasuk klitih. Namun semua itu hanya akan terlaksana sempurna dalam naungan kepemimpinan Islam yang akan menerapkan syariat Islam secara totalitas dan menjadi solusi atas seluruh permasalahan kehidupan manusia.

Wallahu a’lam Bishawab.