20/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Selamatkan Aset Bermasalah, KAI Gandeng Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dan Tanjung Perak

Surabaya, KabarGress.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menandatangani Perjanjian Kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surabaya Danang Suryo Wibowo, S.H., LLM., dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., Selasa (12/4).

“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara, dalam hal ini yang dikuasakan kepada KAI dan penyelesaian permasalahan hukum baik didalam ataupun diluar pengadilan yang terkait dengan KAI di wilayah hukum Kejari Surabaya dan Tanjung Perak,” ujar Heri Siswanto.

Maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah KAI Daop 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dan Tanjung Perak untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara baik didalam ataupun diluar pengadilan yang terkait dengan KAI Daop 8 di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dan Tanjung Perak, yang meliputi :

  1. Permasalahan aset milik KAI, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta, ataupun instansi pemerintah;
  2. Permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa;
  3. Memberikan pendampingan saat pelaksaan sosialisasi, penertiban, dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung.

Lebih lanjut, Heri Siswanto sangat berharap kerjasama ini dapat membantu permasalahan yang dihadapi KAI Daop 8, seperti adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat yang tujuannya mengambil alih dan menguasai aset milik KAI yang notabene merupakan aset negara tanpa prosedur, yaitu:

  1. Menempati rumah dinas dan tanah dengan alasan aset negara bebas (eks belanda) yang bisa dikuasai dan dimiliki oleh perorangan ataupun perkumpulan karena merasa sudah menghuni aset tersebut;
  2. Melakukan penolakan bahkan perlawanan saat pendataan dan pembuatan perjanjian sewa aset;
  3. Adanya provokator dan oknum yang melindungi warga yang menempati aset KAI tanpa ijin dan tanpa ikatan legalitas yg jelas menempati aset KAI.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah mendukung KAI selama ini. Saya harap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” tutup Heri Siswanto. (*/Ro)