Surabaya, Kabargress.com – Gelapkan uang setoran resto senilai Rp168 juta wanita cantik diringkus polisi. Dia adalah SA, warga Jalan Endrosono, Surabaya.
Ia diringkus polisi setelah mendapatkan laporan dari pemilik resto. Pelaku sendiri menggelapkan uang setoran mulai bulan Agustus hingga Juni 2021.
“Tersangka merupakan kasir di Resto yang harusnya menerima dan menyimpan uang ke perusahaan, akan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno, Senin (11/04/2022).
Lanjut Sutrisno, aksinya terbongkar oleh pemilik resto setelah mengecek nota penjualan dengan hasil uang penjualan ada selisih sesuai bukti- bukti yang ada.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 bendel surat perjanjian kontrak kerja, rekapan laporan harian keuangan resto, rekapan rekening koran BCA, ATM BCA serta 1 handphone.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Zak)
More Stories
Indosat Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Perayaan Idulfitri
KPU Surabaya Mulai Bentuk PPK Hadapi Pemilihan Serentak 2024, Seleksi Dilakukan Terbuka
BI, OJK, DJPb, dan LPS Provinsi Jawa Timur Berkolaborasi Penguatan Sinergi untuk Menjaga Stabilitas dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur