24/04/2024

Jadikan yang Terdepan

MA Kuatkan Putusan KPPU atas Tender Pengadaan di RSUD Embung Fatimah Kota Batam

Batam, KabarGress.com – Mahkamah Agung RI (MA RI) menolak permohonan Kasasi atas Putusan KPPU terkait Tender Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 yang diajukan oleh PT Sangga Cipta Perwita sebagai pemohon (dan salah satu Terlapor). Dengan diputusnya Kasasi tersebut pada 24 Februari 2022 melalui Putusan MA RI bernomor 247 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.

“Maka, Putusan KPPU yang bernomor Perkara 10/KPPU-L/2013 telah berkekuatan hukum tetap dan para Terlapor wajib melaksanakan Putusan tersebut. Khususnya PT. Sangga Cipta Perwita yang wajib membayarkan denda sejumlah Rp450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Putusan,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU RI, Deswin Nur. Jumat, (04/3/2022).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas proses pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam pada Tahun Anggaran 2011. Perkara tersebut melibatkan beberapa Terlapor yakni PT. Masmo Masjaya (Terlapor I), PT. Sangga Cipta Perwita (Terlapor II), dan PT. Trigels Indonesia (Terlapor III). 

“Dalam fakta persidangan ditemukan bahwa, terdapat tindakan yang mengarah pada persaingan semu berupa adanya kerja sama penyusunan dokumen dalam pengaturan harga penawaran dengan tujuan memenangkan PT. Masmo Masjaya,” tambahnya.

Atas fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan dalam Putusan yang dibacakan pada 24 Juni 2014 bahwa, para Terlapor telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 (Persekongkolan Tender) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Terlapor I sebesar Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah), Terlapor II sebesar Rp450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan Terlapor III sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Ditambahkan Deswin. Terlapor II kemudian melakukan upaya keberatan atas Putusan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada tanggal 18 September 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Putusan Nomor 01/PDTKPPU/2014/PNJAKTIM menolak upaya keberatan tersebut. 

“Tidak puas dengan hasil upaya keberatan, Terlapor II mengajukan permohonan Kasasi pada tanggal 5 Januari 2022. Berdasarkan Putusannya, Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi tersebut dan menguatkan Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-L/2013,” ungkap Deswin Nur. (*/Ro)