18/04/2024

Jadikan yang Terdepan

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp6 Miliar kepada KL-Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd.

JAKARTA, KabarGress.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp6 miliar kepada KL-Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd. atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Perindustrian Sawit Synergi (PT PSS) dan PT Bumi Makmur Sejahtera Jaya (PT BMSJ), Kamis (24/2/2022).

Perkara Nomor 08/KPPU-M/2021 ini berawal dari penyelidikan perkara nomor 18/KPPU-M/2020 atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh grup usaha dari Badan Usaha Induk Tertinggi Terlapor, yakni Kuala Lumpur Kepong Berhad (KL-Kepong), perusahaan Malaysia yang bergerak di bidang perkebunan (minyak sawit dan karet), yang telah diputus KPPU.

Paska penyelidikan kasus tersebut, Terlapor bersikap kooperatif dan beritikad baik dengan melakukan pemberitahuan atas akuisisi sebagian besar saham PT PSS dan PT BMSJ kepada KPPU. PT PSS adalah perusahaan di Kalimantan Timur yang bergerak di bidang refinery crude palm oil (CPO), dan PT BMSJ merupakan perusahaan penghasil kelapa sawit yang memegang 2 sertifikat Izin Lokasi untuk lahan seluas 2.336,62 hektar di Kepala Kampit, Belitung Timur, dan 4.840 hektar di Gantung, Belitung Timur.

Sementara itu, KL-Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd (Terlapor) merupakan perusahaan berbasis di Malaysia yang bergerak di bidang saran investasi dan melakukan kegiatan usaha produksi
minyak sawit melalui anak perusahaannya. Induk usaha Terlapor, KL–Kepong, merupakan raksasa kelapa sawit Malaysia yang memiliki total luas lahan yang ditanami sebesar 223.946 hektar di seluruh Malaysia, Indonesia, dan Liberia.

KPPU menemukan bahwa akuisisi yang dilakukan Terlapor atas PT PSS efektif pada 25 September 2017 dan PT BMSJ efektif pada 14 Mei 2018. Sehingga, berdasarkan ketentuan, seharusnya pemberitahuan disampaikan pada KPPU paling lambat 3 November 2017 untuk akuisisi PT PSS, dan 3 Juli 2018 untuk akuisisi PT BMSJ. Fakta di persidangan ditemukan bukti bahwa Terlapor baru menyampaikan pemberitahuan pada 15 April 2021, terlambat selama 638 hari.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi yang diketuai Dr. Guntur Syahputra Saragih MSM dengan Anggota Majelis Komisi Ukay Karyadi SE ME, dan Dr. M. Afif Hasbullah SH M.Hum memutuskan bahwa Terlapor telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo Pasal 5 PP No. 57/2010, dan menghukum Terlapor untuk membayar denda sebesar Rp 6 miliar yang harus disetorkan ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu Majelis Komisi juga merekomendasikan pada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden RI agar membuat kebijakan terkait pembatasan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada Kelompok Badan Usaha, karena penguasaan aset (lahan) pada Kelompok Badan Usaha tertentu dapat mengakibatkan struktur pasar terkonsentrasi. (*/Ro)