23/04/2024

Jadikan yang Terdepan

TRAINING IMPLEMENTASI PERDA KAWASAN TANPA ROKOK PADA KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR

Surabaya, KabarGress.com – Konsumsi rokok merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti penyakit jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes melitus yang merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk Indonesia.

Saat ini, lebih dari 60 juta penduduk Indonesia adalah perokok aktif. Jumlah ini terus bertambah dari tahun ke tahun dan menempatkan Indonesia ke peringkat ketiga dengan jumlah perokok aktif tertinggi di dunia. Sebanyak 62 juta perempuan dan 30 juta laki-laki Indonesia menjadi perokok pasif, dan anak-anak usia 0-4 tahun yang terpapar asap rokok berjumlah 11,4 juta anak.

Meskipun bahaya dari merokok sudah sangat jelas namun prevalensi perokok di Indonesia terus meningkat. Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sudah jelas dalam mengatur Kawasan Tanpa Rokok di daerah dalam Pasal 115 Ayat 2, yang menyatakan: Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.

Dalam rangka membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dapat mengimplementasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok, TCSC IAKMI Jawa Timur bekerjasama dengan Research Group Tobacco Control FKM UNAIR mengadakan Training Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok pada Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang dilaksanakan pada Selasa, 25 Januari 2022 di Hotel Swiss Belinn, Surabaya.

Acara ini dihadiri oleh 12 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, diantaranya Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Probolinggo, Kota Batu dan Kota Surabaya.

Narasumber 1 : Bp. Alma Wiranta, SH., MSi (Han) (Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor) : Konsep Awal Implementasi Tipiring Kawasan Tanpa Rokok

Narasumber 2 : Ibu. N Lienda Ratnanurdianny, SH., M.Hum (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Depok): Success Story : Implementasi Tipiring Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok

Narasumber 3 : Dr. Abdillah Ahsan, S.E., M.SE. (Pusat Ekonomi Bisnis dan Syariah Universitas Indonesia) : Pemanfaatan DBHCHT atau Dana Pajak Rokok untuk Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Dalam acara ini, poin-poin yang disampaikan oleh para narasumber antara lain:

A. Latar Belakang timbulnya Kebijakan KTR adalah untuk meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

B. Perda KTR di Depok antara lain :

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, pasal 23 tentang Tertib Merokok sudah ada 7 KTR
  2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
  3. Peraturan Wali Kota Depok Nomor 126 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Tanpa Rokok
  4. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
  5. Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 300/357-Satpol. PP Tentang Larangan Display Penjualan Rokok, mengiklankan dan mempromosikan rokok

C. Implementasi KTR di Kota Depok meliputi pembinaan, pengawasan, penegakan dan pelaporan

D Bentuk pembinaan KTR di Depok antara lain dengan Penyebarluasan informasi dan sosialisasi, Koordinasi dengan seluruh instansi dan elemen masyarakat, Membangun partisipasi serta prakarsa masyarakat untuk hidup sehat, kampanye KTR, Kebijakan perlindungan masyarakat, Kerja sama dengan badan/Lembaga nasional/internasional, Rencana Aksi Daerah Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok

E. Kota Depok menerapkan penegakan hukum dalam bentuk pencegahan (sosialisasi, binluh, patrol, pengawasan) dan penindakan (non yutisi dan pro yustisi)

F. Strategi penegakan KTR di masa pandemic COVID-19 dengan cara mengintensifkan penegakan non yustisial dengan pengawasan dan penegakan sanksi administartif dan penegakan yustisial sementara ditunda (tipiring sidang ditempat)

G. Pelaporan pengendalian KTR dilakukan secara rutin dan insidentil yang disusun oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan KTR setelah melakukan pemeriksaan/inspeksi isidental pada KTR

H. Dari 885 pengawasan terhadap KTR di 11 Kecamatan se Kota Depok, sebanyak 48 telah dilakukan penindakan. 360 spanduk/iklan yang bermuatan konten rokok juga ditertibkan

I. Tujuan pengenaan cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi, dan mengawasi peredaran barang kena cukai, sedangkan tujuan pengenaan pajak daerah bersifat wajib dan digunakan untuk keperluan pemerintah daerah bagi kemakmuran rakyat.

J. Pajak daerah tidak berfokus pada pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran barang, sehingga bisa disimpulkan bahwa cukai dan pajak daerah, termasuk pajak rokok, berbeda sifat dan tujuannya.

K. Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
Prioritas Penggunaan DBH CHT telah diatur pada (PMK No. 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang mana alokasinya Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebesar 50%, Bidang Kesehatan 25% dan Bidang Penegakan Hukum 25%.

L. Output yang diharapkan dari capaian adalah pelayanan Kesehatan, penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana dan pembayaran iuran jaminan kesehatan.

(*/Ro)