18/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Ketika Si Sapu Jagat ‘Menyapu’ Ekonomi Keluarga

Oleh: Chusnatul Jannah
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Penolakan berbagai eleman masyarakat terhadap UU Cipta Kerja memuncak. Aksi mogok nasional berlanjut secara bergelombang. Namun, penolakan itu tak menggoyahkan pemerintah dan DPR untuk mengesahkannya.

Sudah banyak kajian terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang diusulkan Jokowi. Namun, pemerintah dan DPR menutup mata dan telinga mereka. Kritik tajam terhadap UU ini sangat wajar. Sebab, hak buruh terpinggirkan. UU ini juga mengabaikan hak lingkungan dan alam. Pengusaha kapitalis diberi karpet merah.

Tak heran bila penolakan ini tidak hanya dari kalangan buruh atau pekerja. Entah apa yang merasuki penguasa dan wakil rakyat itu. Mengapa tak pernah berpikir dampak jangka panjangnya bila UU ini diterapkan?

Dampak itu tentu saja pada keluarga para pekerja yang mereka nafkahi. Suami mereka tak bisa mereguk ketenangan dalam pekerjaan. Dihantui PHK sewaktu-waktu. Jam kerja bertambah otomatis berpengaruh pula pada waktu mereka untuk keluarganya. Upah minimum tak lagi memyesuaikan kota/kabupaten. Semua dipukul rata menurut upah minimum provinsi.

UU ini juga menggantung nasib generasi. Di dalam pasal 59 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melindungi pekerja atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan agar bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun, dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan.

Namun, di UU Cipta Kerja pasal itu dihapus. Konsekuensinya, perusahaan tak lagi memiliki batasan waktu untuk melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pekerjanya. Perusahaan bisa memperbarui kontrak kerja dengan karyawannya tanpa mengangkatnya menjadi karyawan tetap.

Dengan kata lain, UU Cipta Kerja mengizinkan perusahaan mengontrak karyawan sebagi karyawan kontrak seumur hidup. Kalau tak sesuai, bisa dipecat sesuai masa kontrak. Ketentuan ini memberikan ketidakpastian pekerjaaan bagi buruh/pekerja.

Maka, angka pengangguran bisa kapan saja meledak. Di satu sisi, harapan generasi yang ingin bekerja sebagai karyawan tetap bisa pupus. Nasibnya terkatung-katung. Harus siap berpindah kerja atau di-PHK.

Hal itu akan berpengaruh pada penghasilan mereka. Berefek pula pada perekonomian keluarga yang mereka nafkahi. Ada UU Ketenagakerjaan saja keadaan mereka belum sejahtera, apalagi bila UU Cipta Kerja ini dilaksanakan.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah kondisi buruh saat ini. Sudahlah tak mendapat jaminan pemenuhan kebutuhan dasar yang layak, ditambah beban dengan penerapan UU ini. Wujud kezaliman yang sudah di luar batas.

Bagaimana nasib anak istri mereka setelah UU ini sah? Entahlah. Si sapu jagat yang sakti ini bakal menyapu ketahanan ekonomi keluarga. Apalagi di masa pandemi seperti ini. Mengapa pemerintah kok sukanya menyusahkan rakyat? Padahal yang memilih mereka adalah rakyat.

Mayoritas (rakyat) serasa ditindas oleh minoritas (oligarki kekuasaan). Jangan sampai kemarahan rakyat memuncak hingga ubun-ubun. Saat itu terjadi, kekuasaan itu akan mudah tergulung. Beban hidup rakyat sudah terlalu berat.

Andaikata negara menjamin penuh kebutuhan dasar berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan tentulah para pekerja dan buruh tak akan gundah meski upah tak sebanyak wakil rakyat di senayan. Sebab, beban mereka terkurangi dengan jaminan itu.

Aktualnya, jaminan itu bagai mimpi yang tak pernah terealisasi. Inilah bentuk pengkhianatan nyata. Digaji dari pajak rakyat, tapi kebijakannya menindas. Fakta penerapan sistem kapitalis demokrasi berbaju oligarki.

Dalam satu hadis, Rasulullah Saw pernah berdoa, “Ya Allah, barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk menangani urusan umatku, lalu ia mempersulit mereka, maka persulitlah hidupnya. Dan barangsiapa yang diberi tanggung jawab untuk mengurusi umatku, lalu ia memudahkan urusan mereka, maka mudahkanlah hidupnya.” (HR Muslim).

Sepertinya do’a itu layak dipanjatkan saat ini…