25/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim Diduga Telah Melindungi Para Pengusaha Nakal

Surabaya, KabarGRESS.com – Sebagaimana telah kita ketahui Bersama Covid-19 menjadi bencana bagi semua pihak, tak terkecuali para pekerja/buruh. Selain ancaman kesehatan, pekerja/buruh juga terancam secara ekonomi. Banyak perusahaan seolah mengambil kesempatan ini dengan mengabaikan kewajibannya untuk memenuhi hal-hak pekerja. Kondisi ini semakin diperparah dengan lemahnya kinerja pegawai pengawas ketenagakerjaan provinsi Jawa Timur.

Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia, sejak bulan Februari – Juli 2020 telah menerima pengaduan dari para pekerja di beberapa perusahaan berbagai dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan (hak-hak pekerja yang telah dijamin melalui Undang undang ketenagakerjaan).

Dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan ini dilakukan oleh sejumlah perusahaan diantaranya PT. Fast Food Indonesia (KFC), PT. Sumber Graha Sejahtera Jombang, PT. Pie Hai International Wiratama Jombang, PT. Tasa Beton Malang, Bank Yudha Bhakti (Neo Commerce) dan PT. Bentoel Prima di Kota Malang.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para perusahaan tersebut adalah :
– PT. Fast Food Indonesia (KFC) telah merumahkan dan memotong upah pekerjanya sehingga pekerja mendapatkan upah dibawah UMK, menunda pembayaran THR hingga saat sekarang, dan melakukan tindak diskriminasi kepada ketua SPBI SB KFC.
– PT. Sumber Graha Sejahtera Jombang telah melakukan PHK sepihak kepada puluhan pekerjanya, dan menunda pembayaran THR hingga saat sekarang
– PT. Tirta Perkasa Abadi (Tasa Beton) di Malang membayar para pekerjanya dengan upah dibawah umk dan tidak mengikut sertakan para pekerja dalam program BPJS ketanagkerjaan dan kesehatan
– Bank Neo Commerce telah melakukan tindakan anti serikat dan melakukan PHK sepihak tanpa adasan yang dapat dibenarkan secara hokum
– PT. Bentoel Prima di Kota Malang telah melakukan PHK sepihak kepada lebih dari 900 pekerja.

Agung, salah seorang pekerja KFC mengungkapkan ‘Di tengah pandemi ini kami terus menerus bekerja dan mengambil resiko tertular covid 19. Tapi bukannya mendapat apresasi dari perusahaan, justri upah kami dipotong dan ditunda, THR kami ditunda, bahkan upah lembur kami juga telat pembayaraannya.’ ‘Kami sangat kecewa, pengawas ketenagakerjaan justru membenarkan kebijakan perusahaan.’

Lebih lanjut Agung mengungkapkan kekesalannya ‘Perusahaan mengatakan mengalami krisis keuangan, tapi perusahaan justru membuka gerai-gerai baru’.

Sementara itu, Andre Samosir salah satu pekerja di Bank Commerce dan ketua serikat pekerja di perusahaan ini menegaskan ‘Perusahaan kami telah megeleuarkan PHK kepada saya, justru karena saya menjalankan tugas saya sebagai ketua serikat !’ Andre meyakini, perusahaan berani bertindak semacam ini karena pengawas ketenaagkerjaan lalai untuk memperingatkan perusahaan atas kewajiban mereka kepada para pekerja.

Hal yang sama juga diceritakan Mustofa, salah seorang pekerja di PT. Tirta Perkasa Abadi (Tasa Beton), ‘pengawas ketenagakerjaan telah datang ke perusahaan, justru membenarkan tindak pelanggaran hokum yang dilakukan perusahaan, dan menyalahkan kami karena telah melaporkan perkara ini.’

Walapun Indonesia dalam ancaman pandemi Covid-19, namun Regulasi Ketenagakerjaan tetaplah berlaku. Pengusaha tetap harus menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU ketenagakerjaan, dan pengawas ketenagakerjaan tetap harus menjalankan upaya-upaya penegakan hukum ketenagakerjaan sebagaimana dimandatkan dalam Undang undang.

Tindakan-tindakan pengusaha sebagaimana diuraikan diatas, jelas-jelas telah melanggar beragam ketentuan regulasi ketenagakerjaan. Diantaranya adalah Undang-undang No 13 Tahun 2003 pasal 93 ayat 2 huruf f, Jo pasal 55 dan pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015, Jo pasal 5 Permenaker No 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Dan Pelanggaran terhadap pasal 28 Jo 43 Undang-undang No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.

Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur alih-alih menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum, justru sebaliknya ada indikasi yang patut diduga menyalahgunaan kewenangan atas tugas dan fungsinya. Hal ini bisa dilihat dari beberapa tindakan yang dilakukan oleh pihak Pengawas dalam menangani pengaduan kami, diantaranya:

Bahwa pada tanggal 17 Juni 2020, pagi kami mendapatkan surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur nomor 560/4402/108.5/2020 tertanggal 16 Juni 2020 perihal Jawaban Tindak Lanjut Laporan Pengaduan SPBI. Yang intinya menyatakan bahwa tidak ada pelanggran norma ketenagakerjaan di PT Fast Food Indonesia (KFC Indonesia) sebagaimana laporan yang disampaikan SPBI SB PT. Fast Food Indonesia,Tbk.

Bahwa sejak laporan pengaduan disampaikan bulan Februari 2020 hingga bulan juni 2020 pihak pengawas ketenagakerjaan hingga aksi ini dilakukan belum mengeluarkan Nota Pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan yang dilaporkan oleh SPBI.

Tidak melanjutkan pemeriksaan atas pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT. Tirta Perkasa Abadi (Tasa Beton) Kab. Malang.

Secara berlarut-larut tidan segera mengeluarkan nota penetapan dan nota pemeriksaan atas pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT. Sumber Graha Sejahtera Jombang

Tidak jauh berbeda dengan buruknya kinerja pengawas ketenagakerjaan provinsi Jawa Timur, Kadisnakertrans Provinsi Jawa Timur selaku atasan langsung dari para pengawas ketenagakerjaan provinsi Jawa Timur terkesan mengabaikan kelalaian yang dilakukan para pengawas ketenagakerjaan yang berada dibawah kewenangannya.

Patut diduga, Kadisnakertrans Provinsi Jawa Timur dan jajaran pegawai pengawas ketenagakerjaan telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No 3 tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya undang-undang pengawasan perburuhan tahun 1948 NR. 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia, jo Pasal 3 Permenaker Nomor 01 Tahun 2020 tentang perubahan atas permenaker no 33 tahun 2016 tentang Tata cara Pengawasan Ketenagakerjaan ayat 1 dan 2, yang berbunyi sebagai berikut :

Pengawasan Ketenagakerjaan bertujuan untuk memastikan dilaksanakanya Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja.
Pengawas Ketenagakerjaan berfungsi :
menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan.
memberikan penerangan dan penasihatan teknis kepada Pengusaha dan Pekerja/Buruh mengenai hal-hal yang dapat menjamin efektifitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.”.

Untuk itu kami mendesak agar Gubernur Jawa Timur untuk :

Gubernur Jawa Timur segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap dugaan Penyalagunaan kewenangan yang dilakukan Kadisnaker dan Jajaran Pegawai Pengawas Propinsi Jawa Timur.

Dan apabila ditemukan bahwa Kadisnaker dan sejumlah jajaran Pegawai Pengawas Propinsi Jawa Timur telah melakukan tindak Penyalagunaan kewenangan, kami mohon agar para pejabat ini diberhentikan dari kedudukannya dan digantikan dengan orang-orang yang lebih bertanggungjawab dan memiliki kompetensi.

Pengawas Ketenagakerjaan Segera mengeluarkan Nota Penetepan dan Nota Pemeriksanaan terkait berbagai dugaan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Fast Food Indonesia, PT. Sumber Graha Sejahtera, dan PT. Tasa Beton.

Pengawas Ketenagakerjaan segera melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT. Bentoel Prima. (Zak)