29/03/2024

Jadikan yang Terdepan

KMK No 446 Lebih Fleksibel, Klaim Biaya Covid Tidak Harus Dua Kali Swab Negatif

Surabaya, KabarGRESS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mendapat tugas khusus dari Pemerintah Pusat untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 di Rumah Sakit (RS).

Yang sempat menjadi persoalan adalah, Rumah Sakit mengalami overload, lantaran pasien tidak bisa dipulangkan meski kondisi klinis sudah membaik. Karena hasil swab masih positif, atau belum dua kali swab negatif.

Sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, pihak Rumah Sakit belum memulangkan, karena khawatir tidak sesuai dengan regulasi dalam peraturan Menteri Kesehatan terkait klaim.

“Menurut kami, hal hal seperti ini, kan sudah keluar PMK yang baru, dari regulasi yang ada mungkin kami bisa mendapatkan penjelasan yang bisa dijadikan referensi bagi kami di jajaran tim manajemen gugus tugas Provinsi,” ujar Khofifah, Sabtu (29/8/2020).

Menanggapi hal itu, Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Surabaya, dr. Dwikha Arie Ristianto menuturkan, dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) no 446, kini lebih fleksibel. Dan Rumah Sakit diperbolehkan memulangkan pasien, jika dinyatakan sehat.

“Dan Kemenkes, untuk tata laksanakan Covid memang harus dua kali swab negatif. Ini kalau standart dan memang fasilitasnya memadai. Tapi kalau memang bisa dipastikan kondisi pasien membaik, tanpa gejala dan bisa melakukan isolasi mandiri, maka pasien diijinkan pulang oleh dokter dengan pantauan disaat isolasi mandiri,” ujarnya.

Terkait dengan pengelolaan klaim, lanjut dr. Dwikha, tim akan melakukan verifikasi selama 7 hari kerja. Setelah itu, hasil verifikasi akan dikirim kepada Kementerian Kesehatan. Rumah Sakit menunggu 3 hari untuk mendapat biaya pengganti pelayanan tersebut.

“Kami berharap dengan verifikasi ini adalah, kepastian Rumah Sakit kelengkapan berkas, kesesuaian berkas dengan kasus yang dtangani. Sehingga klaim ini cepat kami proses, bisa layak. Kalau seandainya klaim ini tidak sesuai dengan ketentuan, berkas yang memenuhi tidak terpenuhi, maka bisa jadi klaim ini tidak terkelola atau kami tunda dulu,” tambahnya.

Terkait dengan kewajiban dua kali swab negatif bagi pasien Covid-19 agar bisa mengajukan klaim, Humas RSUD dr. Soetomo Surabaya, dr. Pesta Parulian Edward membeberkan fakta, justru dari pasien yang takut untuk dipulangkan jika tidak memegang bukti dokumen dua kali negatif swab.

“Nah sementara untuk mendapatkan pemeriksaan dua kali negatif itu-kan membutuhkan waktu yang panjang. Jadi membuat dia itu, kalau misal menunggu itu lama di Rumah Sakit,” terangnya.

Untuk itu di RSUD dr. Soetomo Surabaya, lanjut dr. Pesta, tim medis sudah membuat surat keterangan berdasarkan kriteria klinis yang membaik dan juga berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat. Selain itu juga melakukan edukasi kepada pasien yang akan dipulangkan, untuk melapor ke Puskesmas.

“Dan kita juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terdekat, setempat, dan untuk nantinya bisa memantau pasien pasien tersebut yang kita pulangkan secara klinis membaik,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua BPJS Watch, Arif Supriyono menuturkan, posisi BPSJ Kesehatan hanya sekedar verifikasi. Salah satu yang sempat menjadi persoalan adalah, kewajiban dua kali swab negatif bagi pasien yang dinyatakan sembuh. Namun kini lebih fleksibel, yakni bisa berdasarkan keterangan dokter.

“Keputusan Menteri Kesehatan nomor 446 itu lebih felksibel. Jadi dia misalnya dalam foto torak dia ditemukan pnemoni, itu bisa diklaimkan, bisa dianggap PDP, pasien dalam pemantauan, bisa diklaim,” ungkapnya.

Arif menegaskan, untuk mendapatkan klaim dana perawatan Covid-19, Rumah Sakit harus menyesuaikan dengan protap, karena pencairan dana Covid-19 yang tidak terbatas ini juga akan dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Misalnya klaim kalimnya itu bener gak sesuai dengan gugus Covid atau tidak, sesuai dengan regulasinya atau tidak. Karena di Permenkes yang terbaru 446 sudah ada petunjuk teknis pasien Covid seperti apa yang bukan Covid seperti apa, kalau bukan Covid, ranahnya BPJS Kesehatan,” tandasnya.

Petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi ermerging tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) no 446 tahun 2020. (ro)