18/04/2024

Jadikan yang Terdepan

SENGKETA HUTANG PIUTANG BERUJUNG PENJUALAN OBYEK JAMINAN PINJAMAN

Surabaya , KabarGress.com – Perkara ini bermula pada bulan Oktober 2019, saat LIEM KHIEN TJHONG alias TJIPTO HS, umur 70 Tahun beralamat di daerah Petemon Surabaya melalui Kuasa Hukumnya LUJIANTO, SH. Mengajukan gugatan perdata wanprestasi kepada Bapak HARRY JANSYAH LIMANTARA , kelahiran Banjarmasin Kalimantan Selatan, umur 58 tahun beralamat di daerah Dharmahusada Regency Surabaya sebagai Tergugat I dan Bapak Ir. DONNY WITONO, kelahiran Banjarmasin Kalimantan Selatan, umur 70 Tahun menurut gugatan ini bertempat tinggal di daerah Sungai Baru Banjamasin Tengah Kota Banjarmasin selaku Tergugat II melalaui Pengadilan Negeri Surabaya terdaftar no. 1069/Pdt.G/2019/PN.Sby

Alasan penggugat mengajukan gugatan adalah Penggugat merasa sangat dirugikan oleh Tergugat I dan II karena setelah membeli tanah dan bangunan rumah dari Tergugat I, yaitu sejumlah 13 (tiga belas)bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin , jual beli atas obyek sengeketa tersebut berdasarkan gugatan Penggugat dilakukan di Surabaya, pada tanggal 29 Mei 2009 dengan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 19 dan Akta Kuasa Jual no. 20 dibuat oleh DEDI WIJAYA, S.H., MK.n Notaris di Surabaya, namun pada saat Penggugat mau membalik nama sertifikat atas 13 tanah dan bangunan tersebut tidak bisa dilakukan karena ada surat pemblokiran dari Tergugat II di Badan Pertanahan Kota Banjarmasin. Berdasarkan gugatan ini Badan Pertanahan Kota Banjarmasin telah menerbitkan surat No. 73/300.63.71/2015, tanggal 22 Januari 2015 yang isinya BPN Kota Banjarmasin tidak bisa memproses permohonan tersebut sebelum adanya pencabutan terhadap permohonan penolakan pendaftaran peralihan atas tanah dimaksud. Penggugat mendalillan Tergugat I telah melakukan wanprestasi dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad) dengan tuntutan ganti rugi baik secara materiil dan immaterial serta permintaan sita jaminan atas 13 obyek sengketa.

Gugatan ini berjalan dan berproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, dimana Tergugat I telah menjawab secara tertulis atas gugatan Penggugat, namun terhadap Tergugat II sampai proses atau tahapan gugatan ini sampai pada pembuktian, keberadaan Tergugat II belum jelas dan saat itu belum menghadiri proses persidangan ini sampai pada bulan Februari 2020.

Status Tergugat II dalam perkara ini mulai Nampak dengan jelas , sejak tanggal 03 Maret 2020 yakni saat itu Tergugat II diwakili Kuasa Hukumnya dari KANTOR HUKUM- Law Office AKHMAD ZAINI & PARTNERS, dengan diwakili para Advokat AKHMAD ZAINI, S.H.,MH., LAMBANG TRILAKSONO, S.H., YONO SOBIYANTO, SH. Dan MOCHAMAAD SHOBIBUDDIN, SH. , Rupaya setalah cukup lama tidak terdengar kabarnya didunia praktisis hukum, AKHMAD ZAINI, S.H.,MH. Pengacara senior papan atas Surabaya mantan Ketua DPD IKADIN Jawa Timur muncul kembali di dunia praktisi hukum di Surabaya, dengan menjadi Kuasa Hukum dari Bapak Ir. DONNY WITONO, tempat tinggal yang sebenarnya adalah di Jakarta, tepatnya di daerah kalideres Jakarta Barat. Pada saat sidang perdananya Akhmad Zaini sempat berdebat dan bersitegang dengan Majelis Hakim dan Kuasa Penggugat serta Kuasa Tergugat I, karena upaya untuk mengajukan jawaban tertulis atas gugatan ini, kandas karena ditolak oleh majelis hakim dengan alasan proses atau tahapan sidang sudah sampai pada pembuktian, walaupun dengan alas an yang masuk akal sesuai fakta dilapangan Tergugat II tidak pernah menerimaa pemberitahuan adanya sidang perkara ini sedang berdasarkan majelis Hakim sudah beberapa kali atau 3 kali Tergugat II dipanggil dengan patut tapi tidak hadir di persdingan ini sampai akhirnya tahapan sidang sampai ke tahap Pembuktian. Ternyata setelah diberikan kesempatan untuk melihat relaas panggilan pengadilan Negeri Surabaya, rupaya alamat tempat tinggal Tergugat II memakai rumah yang sudah lama tidak ditempati lagi oleh Tergugat II, yaitu sesuai gugatan Penggugat di daerah sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, pada hal tempat tinggal Tergugat II saat ini di Jakarta Barat. Beruntungnya menurut AKHMAD ZAINI klien nya memperolah informasi dari Pengadilan Negeri Banjarmasin kalau ada gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya yaitu pada bulan Februari 2020.

Menurut AKHMAD ZAINI dalam kesimpulannya menyatakan bahwa awal mula hubungan antara Tergugat I dan II adalah hubungan pertemanan dimana saat itu pada tahun 2008 tergugat II memperoleh pinjaman uang dari Tergugat I sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyard tiga ratus juta rupiah) dengan jaminan hutang 13 ( tiga belas ) sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat II dengaan obyek di daerah Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dengan janji akan dilunasi dalam beberapa bulan oleh Tergugat II. Namun sayangnya setelah Tergugat II punya uang untuk melunasi hutangnya berikut bunga yang dijanjikan Tergugat I degan berbagai macam alasan menolaknya dan selalu menghindar dari Tergugat II. Saat itu memang sebagai kepercayaan diantara teman dan kebiasaan yang terjadi diantara orang keturunan Tionghoa dibuatlah Akta Ikatan Jual Beli dan Akta Kuasa tanggal 26 Agustus 2008 dengan kesepakatan obyek jaminan tersebut tidak akan dialihkan kepada pihak lain. Oleh karena upaya untuk melunasi pinjamannya selalu ditolak oleh Tergugat I maka tergugat II melakukan upaya hukum gugatan perdata dengan tujuan agar obyek jaminan tidak dilalihkan kepada phak lain oleh Tergugat I karena adanya akta ikatan jual beli dan kuasa tersebut, yaitu pada tahun 2011 Tergugat II mengajukan gugatan kpd Tergugat I di Pengadilan Negeri Banjarmasin terdaftar no. 83/Pdt.G/2011/PN.Bjm akhirnya Pengadilan Negeri Banjarmasin memutuskan : perjanjian Ikatan Jual Beli sesuai akta No. 233 tanggal 26 Agustus 2008 dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum alasannya karena hubungan hukum antara Tergugat I dan II adalah hutang piutang dan bukan jual beli. Dalam jawaban tertulisnya Tergugat I tidak pernah mendalilkan apabila 13 Jaminan hutang tersebut telah

Tergugat I jual kepada orang lain termasuk kepada. Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Mahkamah Agung RI. Pada tahun 2013 ternyata Tergugat I yang mengajukan gugatan kepada Tergugat II dengan obyek yang sama di Pengadilan Negeri Banjarmasin, namun gugatan Tergugat I kandas karena ditolak oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin sampai tingakat kasasi Mahkamah Agung RI, bahkan dalam gugatan rekonvensinya tergugat I dilarang untuk melakukan peralihan ha katas 13 Obyek jaminan tersebut. Hal yang paling dasar dalam perkara itu adalah tergugat TIDAK PERNAH MENDALILKAN MENJUAL 13 OBYEK JAMINAN TERSEBUT KEPADA PIHAK LAIN TERSMASUK PENGGUGAT ( LIEM KHIEN TJHONG/TJIPTO HS) PADA HAL KEJADIAN IKATAN JUAL BELI ANTARA MEREKA PADA TAHUN 2009 , lalu kenapa tiba tiba ada gugatan yang muncul di Pengadilan Negeri Surabaya yang mendalilkan adanya jual beli atas 13 jaminan hutang tergugat II ini yang dirasakan AANEH menurut AKHMAD ZAINI.

Alhamdulillah berdasarkan putusan perkara ini pada tanggal 29 April 2020 Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini telah memutuskan TIDAK MENERIMA gugatan Penggugat dengan alasan yang sangat tepat yaitu nebis in idem. Ini merupakan kado istimewa buat kantor Hukum AKHMAD ZAINI & PARTNERS dalam hal ini Akhmad zaini dan tim nya , hal ini menunjukkan betapa hukum sudah ditegakkan dengan seadlil-adilnya oeh majelis Hakim yang memeriksa perkara ini serta kepiawayan, kecermatan dan ketekunan AKHMAD ZAINI selaku owner KANTOR HUKUM AKHMAD ZAINI & PARTNERS. Selamat Cak Haji Zaini. ( */Ery)