29/03/2024

Jadikan yang Terdepan

‘RAMAH’ INVESTASI PELUANG REALISASI TARGET INVESTASI JATIM

Oleh: Sugiharto, Dosen STIT Islamiyah Karya Pembangunan Ngawi, Pengurus Kadin & Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) Ngawi

KERISAUAN terhadap dampak ekonomi global, dan  pengaruh ekonomi negeri China akibat wabah penyakit Coruna di Indonesia kini terjadi. Namun jauh sebelumnya, Presiden sudah mengantisipasi dampak ekonomi global mulai di daerah-daerah. Termasuk terhadap pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur mendapat perhatian serius dari Presiden dengan menerbitkan Peraturan Presiden No 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

Dengan terbitnya Perpres itu, seolah Presiden sudah weruh sebelum winarah, tahu sebelum apa yang akan terjadi dengan berbagai petunjuk  fenomena ekonomi dunia dan tanda-tanda alam. Perpres menjadi jawaban atas situasi ekonomi yang membelit  berbagai dunia. Boleh jadi Perpres strategi mengatasi kondisi ekonomi hingga  ke daerah, bukan hanya dari kaca mata nasional dan internasional. Perpres memembangkitkan dan memberi ‘doping’  semangat para pelaku usaha untuk lebih makin optimis menghadapi tantangan dan hambatan akibat situasi ekonomi dunia. .

Yang pasti, Perpres memunculkan peluang Potensi Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Jawa Timur. Keberadaannya penguat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Data Kadin Jawa Timur, ada 218 proyek dengan nilai investasi sekitar Rp 292,45 triliun yang telah ditetapkan presiden sebagai proyek prioritas untuk percepatan lima kawasan tersebut. Dari total proyek itu, . pembiayaannya menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU mencapai 72 proyek dengan nilai Rp 136,112 triliun.  Dari nilai trilunan tersebut menjadikan  peluang besar meningkatkan masuknya investasi ke Jawa Timur bisa dengan  jargon branding  ‘ramah investasi’.

Jalannya ‘ramah investasi ‘ itu bisa mulus jika iklim dunia usaha dibangun dengan kesejukan, tidak kaku dan adanya berbagai kemudahan kebijakan usaha. Yang paling ‘anyar’ dan masih tertatih-tatih adalah kebijakan legalitas perijinan dengan ‘tetek bengeknya’ melalui sistem perijinan Online Submission System (OSS). Hingga detik ini, implementasi OSS masih membuat pelaku usaha ‘bingung’, bahkan  masih menghambat perjalananan usaha. OSS yang leading sector pemerintah pusat, Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM),  sedangkan di daerah digerakkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Belum sinkronnya praktek OSS antara pusat dengan daerah, menjadi kendala  yang sangat merisaukan pelaku usaha untuk gerak cepat  mengembangkan usahanya. Dikejar-kejarnya pelaku usaha untuk segera patuh menjalankan legalitas melalui OSS sejak 2018, ternyata ujungnya menjadi ‘bumerang’ pengusaha. Jaringan OSS yang  sering ngadat, terbatasnya  mendapat akses pelayanan, bahkan yang lebih membingungkan adalah perubahan  sistem aplikasi OSS yang tidak ‘mampu‘ mengatasi persoalan input data ke OSS. Alasannya proses migrasi perubahan sistem OSS membutuhkan waktu.

Respon pusat pun masih sangat lambat, sulitnya penggunaan akses menghubungi . sehingga ‘menyandera’ pelaku usaha dalam pengetrapan OSS.  Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) daerah, seolah tidak diantisipasi oleh pusat. Setiap ada persoalan dan keluhan dari pelaku usaha, daerah masih sangat bergantung pada pusat. Hakekatnya, OSS bertujuan baik namun belum seiring dengan upaya percepatan mengembangkan usaha bagi pelaku usaha.

Ada lagi, keluhan  soal  kewajiban  melaporkan usahanya kepada ke Laporan Keuangan   Penanaman Modal  (LKPM) tiap triwulan. Padahal  perusahaan disibukkan  dengan laporan pajak. Mengapa laporan itu tidak cukup integrasi dengan laporan pajak? Akan lebih tersistem apabila LKPM terintegrasi dengan laporan pajak

Bolehlah, OSS hal baru,  kebijakan baru. Mau tidak mau atau suka tidak suka, harus dilaksanakan pelaku usaha. Implementasinya diperlukan  tahapan menuju sempurna.  Kenyataannya pusat tidak menghitung secara cermat, jika keberadaan OSS berdampak pada pengusaha. Pengusaha harus menyiapkan SDM penanganan OSS, kemudian mengubah legalitas, menambah budget sendiri.  Persoalan implementasi OSS di lapangan ini  harus segera diatasi agar percepatan pengembangan usaha  dan investasi di Jawa Timur benar-benar mulus.

Data diungkapkan Kadin Jawa Timur bahwa, International Finance Corporation (IFC) dan World Bank memetakan 10 parameter situasi kemudahan dalam bisnis. Meliputi memulai usaha, pengurusan IMB (terutama konstruksi), instalasi listrik, mendaftarkan tanah, memperoleh Kredit, perlindungan terhadap investor kecil, membayar pajak, perdagangan lintas batas, penegakan kontrak dan penyelesaian kepailitan. 10 parameter itulah dianggap masalah yang membelit  Untuk itu 10 parameter ini  semestinya menjadi pegangan untuk  merealiasi investasi tumbuh dengan cepat di Jawa Timur.

Sepakat dengan  Kadin Jawa Timur bahwa memastikan kemudahan dalam berbisnis adalah esensi dari semua lini kerja. Bukan saja kemudahan memulai usaha, tetapi lebih dari itu, memastikan kemudahan dari hulu hingga hilir sektor dunia usaha. Sehingga terbuka lebar peluang  realisasi target Investasi di Jawa Timur dengan Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. Percepatan pembangungan ekonomi kawasan didukung penuh oleh pemerintah provinsi Jawa Timur dengan rancangan detail plan pembangunan, pendanaan yang terarah berasal dari empat sumber APBN, APBD, kerja sama pemerintah dan badan usaha. Hal itu bakal dipastikan  berdampak juga di daerah-daerah lain di belahan di Jawa  Timur, sejalan dengan geliat  daerah berlomba meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerahnya dengan berbagai cara dan stategi jitu masing-masing. (*)