19/04/2024

Jadikan yang Terdepan

TCSC IAKMI Jawa Timur Desak Pengesahan Amandemen Perda KTR dan KTM di Kota Surabaya

Surabaya, KabarGRESS.com – Tobacco Control Support Centre (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jawa Timur kian getol mendesak amandemen Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dan KTM di Kota Surabaya segera disahkan. Bahkan berbagai dukungan atas niat mulia TCSC IAKMI Jatim ini bak gayung bersambut. Tercatat beberapa pihak telah memberikan dukungan, diantaranya IAKMI, Persakmi, YLPK, WITT, AMKRI, LPA, IAI dan PGRI.

“Saat ini DPRD Kota Surabaya telah membentuk Pansus yang membahas Ranperda KTR sebagai perubahan Perda Surabaya No. 5 Tahun 2008 tentang KTR dan KTM. Dua kawasan yang semula tergolong KTM diamandemen menjadi KTR, yaitu tempat kerja dan tempat umum. Perda KTR di Surabaya ini nanti memenuhi amanat Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012. Di samping itu terdapat Surat Dirjen Bangsa Kemendagri nomor 440/7467/Bangda serta nomor 440/7468/Bangda tertanggal 28 November 2018 agar setiap provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia menerapkan Perda KTR untuk melindungi rakyat dari bahaya asap rokok orang lain,” terang Ketua TCSC IAKMI JATIM, Dr. Santi Martini, dr., M.Kes, pada acara diskusi dan konferensi pers, bertempat di Pawon Rempah Resto, Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No. 34, Kalijudan, Kota Surabaya, Rabu (16/1/2019).

Seperti diketahui bersama, Perda Kota Surabaya No.5/2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) saat ini sudah tidak relevan lagi dengan aturan yang ada di atasnya. Aturan itu antara lain, UU 36/2009 tentang kesehatan PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Ketidaksesuaian Perda 5/2008 dengan aturan di atasnya adalah aspek sarana/lokasi yang dikategorikan sebagai sarana KTR.

UU 36/2009 dan PP 109/2012 menyatakan, ada 7 jenis sarana yang dikategorikan sebagai KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Perda Nomor 5/2008 belum menetapkan 2 lokasi terakhir, yaitu Tempat Umum dan Tempat Kerja sebagai KTR. Konsep KTR sendiri, menurut PP 109/2012, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. Karena itu, TCSC-IAKMI Jatim mendesak Pemkot Surabaya segera mengesahkan amandemen Perda 5/2008.

“Adanya tempat khusus merokok dapat memberatkan masyarakat dari sisi biaya dan akhirnya justru memberi keistimewaan bagi perokok. KTR bukan melarang orang merokok, tapi mengatur tempat orang yang merokok sehingga orang yang tidak merokok terbebas dari asap rokok,” imbuhnya.

Di sisi lain KTR juga akan bisa membersihkan Surabaya dari reklame produk rokok. Karena dengan adanya KTR, industri rokok akan dilarang untuk menampilkan reklame rokok di Kota Surabaya.

Berbagai penelitian memperlihatkan bahwa terpaan iklan dan promosi rokok meningkatkan persepsi pada anak berkeinginan untuk merokok, bahkan mendorong mereka untuk kembali merokok setelah berhenti.

Pada kesempatan sama, dilakukan pembubuhan tandatangan dukungan agar segera disahkannya amandemen Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dan KTM di Kota Surabaya. “Generasi milenial yang idola adalah generasi yang sehat, cerdas produktif dan keren tanpa asap rokok,” tandasnya. (ro)