Surabaya, KabarGress.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 dengan total jumlah yang dibutuhkan sebanyak 442 formasi. Formasi yang dibutuhkan terdiri dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan tenaga honorer kategori II (K-II).
“Tenaga pendidikan sebanyak 344, tenaga kesehatan 49, tenaga teknis 32 dan tenaga honorer kategori II (K-II) sebanyak 17 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya Mia Santi Dewi saat ditemui di ruang kerjanya pada, Rabu, (19/9/2018).
Mia – sapaan akrabnya mengatakan, pendaftaran penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Surabaya akan dibuka selama 15 hari kerja, terhitung sejak hari. Bagi warga yang ingin mengetahui informasi tersebut, dapat membuka website http://surabaya.go.id. “Kita hanya mengumumkan melalui situs ini saja, tidak ada yang lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, untuk mengetahui alur persyaratan pendaftaran CPNS tahun 2018 yang dilakukan secara online, masyarakat bisa mengunjungi situs http://surabaya.go.id dan https://.sscn.bkn.go.id.
Nantinya, peserta melewati beberapa tahap diantaranya, seleksi adminitrasi, kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang, kata Mia, menggunakan sistem Computer Assited Test (CAT).
“Rencananya syarat alur pendaftaran dibuka tanggal 26 September 2018, tapi masih dirapatkan lagi untuk kepastian tanggalnya dengan Provinsi. Kami ingin pelaksaan CPNS di Jawa Timur serentak,” tandas Mia.
Dirinya menambahkan, Pemkot Surabaya sudah merencanakan persiapan tes CPNS dari sisi sarana dan prasarana. “Lokasinya ada di Gelanggang Olahraga 10 November dan jumlah komputer yang disediakan sebanyak 225 unit,” imbuhnya.
Sementara itu, lanjut Mia, untuk formasi tenaga honorer K-II, Pemkot Surabaya mendapat formasi di bidang tenaga pendidikan atau guru. “Kebetulan Surabaya hanya mendapatkan formasi untuk tenaga pendidikan sebanyak 17 orang,” ujar Mia.
Kendati demikian, Mia menegaskan bahwa tenaga K-II tetap bisa mengikuti tes CPNS melalui formasi umum dengan syarat usia max 35 tahun dan berijazah S-1 (max 3 November 2015). “Bisa dan boleh sepanjang memenuhi syarat dan kualifikasinya,” pungkasnya. (Tur)
More Stories
Hadirkan Inovasi Teknologi Terkini, PLN Nusantara Power Pamerkan Langkah Nyata Dorong Transisi Energi di Indonesia
Pj Gubernur Adhy Resmikan Gedung Sekber PHDI dan Lembaga Keagamaan Hindu Jatim
Pemerintah Resmi Umumkan Pilkada Serentak 27 November Libur Nasional