23/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Walikota Surabaya Terus Perjuangkan Aset Pemkot

Surabaya, KabarGress.Com – Walikota Surabaya, Tri Rismaharini kembali menjelaskan beberapa persoalan tanah aset yang hingga saat ini masih terus diperjuangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kasus aset yang dijelaskan antara lain, Waduk Wiyung, PDAM dan Marvel City.

“Untuk aset Marvel dan PDAM masih dalam proses pengkajian, sedangkan waduk wiyung sudah mulai gerak dan insyallah kembali ke tangan Pemkot,” ujar Risma ketika menggelar jumpa pers di ruang kerja walikota (21/4/2017).

Selain itu, kini muncul lagi masalah aset di SDN Ketabang I yang kini digugat perorangan. Walikota mengatakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti kepemilikan tanah aset tersebut. “Kita punya buktinya dan akan terus kami upayakan sampai tuntas,” imbuh Risma.

Terkait persoalan aset di SDN Ketabang I tersebut, Kepala Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah, Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan, sejak tahun 1948 tanah dan bangunan yang berada di SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya. Namun, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain yaitu Setiawati Sutanto.

Lalu, tahun 2012, masa kontrak SDN Ketabang 1 telah habis dan Setiawati meminta perpanjangan ke BPN. Hasilnya, permintaan ditolak oleh BPN lalu Setiawati menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Sudah tahu kalau sejak dulu tanah itu milik pemkot, kok sekarang menggugat, kan aneh,” imbuh Yayuk.

Maria Theresia atau yang akarab disapa Yayuk kembali menjelaskan, dari hasil gugatan yang dilancarkan Setiawati tahun 2012 di PTUN tersebut, Pemkot dan BPN dinyatakan kalah. Memasuki tahun 2013 di tingkat yang sama dan tingkat Kasasi, pemkot melakukan banding dan dinyatakan menang. Belum puas, pihak Setiawati kembali melakukan peninjauan kembali (PK) di pengadailan, hasilnya Pemkot kembali kalah.

“Atas kekalahan tersebut, sejak tahun 2016 hingga saat ini pemkot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dan kasus ini masih terus diupayakan dan masih berjalan di PN,” tutup Mantan Kabag Hukum tersebut.  (tur)