Surabaya, KabarGress.Com – Terbitnya SK DPP A/050/DPP-HANURA/III/2017 tertanggal 20 Maret 2017, yang ditanda tangani oleh DR Oesman Sapta dan Sekjen Sarifuddin Sudding, SH.MH, mengagetkan beberapa DPC Hanura di Jawa Timur tak terkecuali DPC Hanura Surabaya versi Edi Rahmat.
Pasalnya, dalam SK tersebut mengatakan bahwa seluruh kepengurusan hasil Musda/ Musdalub Provinsi dan Muscab/Muscalub DPC Partai Hanura Kab/Kota, yang tidak mengacu kepada ketentuan yang tertuang dalam PO (Peraturan Organisasi) seluruhnya tidak sah.
Artinya, Muscab yang dilakukan oleh Edi Rahmat beberapa bulan yang lalu di RM Nur Pasific Surabaya tidak sah atau cacat hukum. Sebab, muscablub tersebut terbentuk berdasarkan SK Wakil Ketua Umum Dr Cahiruddin Ismail dan Sekjen Dr Berliana Kartakusumah yang hanya dengan status Plh.
Bahkan, yang lebih parah munculnya surat rekomendasi dari DPP nomor A/663/DPP-HANURA/XI/2016 ter tanggal 8 November 2016 yang di tandatangani oleh Wakil ketua umum, Dr. Chairuddin Ismail dan Sekjen Dr. Berliana Kartakusumah bahwa terdapat kekeliruan penulisan kata.
Yakni di dalam surat tersebut tertulis bahwa “mengangkat Sdr Edy Rahmat sebagai ketua DPC Hanura kota Jawa Timur” yang seharusnya adalah mengangkat Sdr Edy Rahmat sebagai ketua DPC Hanura kota Surabaya.
Menanggapi hal ini, Sekertaris DPC Hanura kota Surabaya yang terletak di Jl. Ngaggel no 3 Surabaya, Agus Santoso meminta Edi Rahmat segera memberhentikan seluruh kegiatan DPC Hanura yang terletak di Jl. Wonosari.
“Dengan adanya surat edaran dari DPP ini, sudah sangat mengikat dan berkekuatan hukum. Artinya DPC Hanura yang sah atau legal saat ini tetap kantor DPC Hanura yang terletak di jl. Ngaggel Nomor 3 Surabaya, dengan pimpinan ketua DPC Wisnu Wardhana,” Pungkas Agus. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI