29/03/2024

Jadikan yang Terdepan

Tenaga Kerja Asing Harus Bisa Bahasa Daerah

gub jatim soekarwo hadiri sidang DPRD yang membahas tentang raperda perlindungan ketenaga kerjaan (2)Surabaya, KabarGress.com – Tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia khususnya Jawa Timur, harus bisa berkomunikasi menggunakan bahasa daerah. Demikian disampaikan Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo setelah Rapat Paripurna DPRD Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Perlindungan Ketenagakerjaan di Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin(9/5)

Menurutnya, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang harus dilakukan pertama yakni dengan berkomunikasi. Komunikasi bisa dilakukan dengan Bahasa Indonesia dan alangkah lebih baik apabila bisa berbahasa daerah.”Sebagai contoh tenaga kerja asing khususnya di bidang kesehatan yang bekerja di Madura, harus bisa berbicara bahasa Madura. Pasien akan lebih mudah menyampaikan unek-uneknya apabila dengan berbahasa daerah. Hal itu yang wajib dipahami para tenaga asing. Selain agar bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat juga sebagai langkah membatasi tenaga kerja asing yang memasuki Jawa Timur” jelas Pakde Karwo sapaan akrabnya.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan DPRD Jawa Timur akan membuat sebuah Peraturan Daerah tentang pekerja asing. Peraturan daerah tersebut dibuat untuk membatasi pekerja asing yang akan bekerja di Jawa Timur.

Soekarwo menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut akan berisi syarat-syarat yang harus dimiliki oleh pekerja asing yang akan bekerja di Jawa Timur. Salah satu syaratnya adalah pekerja asing harus bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa lokal tempatnya bekerja. “Perusahaan asing juga harus memberikan kemampuan kepada warga sekitarnya agar dapat bekerja di perusahaan itu. Itu juga termasuk poin yang kami masukan dalam Perda,” ujarnya.

Perda tersebut diperuntukkan bagi pekerja asing yang akan bekerja di semua jenis pekerjaan. Akan tetapi, dia masih memberikan pengecualian pada pekerja asing yang akan menempati posisi manager maupun direktur utama. “Kalau sudah manager ke bawah harus ada orang kita orang lokal yang sudah diberikan kemampuan untuk bekerja di perusahaan itu. Jangan sampai dibebaskan orang asing semua sampai ke kuli-kulinya juga orang asing, bisa repot,” ucapnya. (hery)