20/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Raperda Mihol, Tinggal Tunggu Jawaban Gubernur

Surabaya, KabarGress.Com – Akhirnya kota pahlawan akan melarang total peredaran minuman beralkohol (mihol). Hal ini menyusul disahkannya rancangan peraturan daerah (raperda) pelarangan mihol dalam paripurna DPRD Surabaya, Selasa (10/5/2016).

Ketua panitia khusus (pansus) pelarangan mihol Edi Rachmat menjelaskan, pihaknya mengambil langkah diskresi atau pelarangan total karena melihat aspirasi warga Surabaya. Masyarakat kota pahlawan ingin kotanya bebas dari alkohol.

Politisi partai Hanura ini menegaskan, diskresi tidak melanggar permendag nomor 6 tahun 2015. Hal itu karena, permendag tersebut memberikan kebebasan kepada setiap daerah melarang atau memperbolehkan peredaran mihol.

“Setelah konsultasi ke kementerian dalam negeri bagian direktorat hukum daerah, pelarangan atau tidak dikembalikan kepada kearifan lokal,” ujarnya.

Selain Surabaya, beberapa daerah sudah melakukan pelarangan total, seperti Papua, Tangerang, dan Sukabumi. Edi menjelaskan, apapun alasannya, minuman alkohol tidak mengandung manfaat, malah menyebabkan mudharat.

Dalam draft raperda pelarangan mihol, ada sanksi tegas bagi para pelanggar. Sanksinya mulai dari teguran, denda administrasi, penutupan sementara sarana tempat usaha, pencabutan izin usaha atau operasiobal, dan penutupan sarana tempat usaha.

“Ada sanksi pidananya juga, Dipidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” terangnya.

Edi menampik pelarangan mihol berimbas terhadap usaha hiburan, hotel dan lainnya. Menurutnya, bisnis karaoke yang dijual adalah fasilitas bernyanyi, demikian pula dengam hotel dengan kamarnya. “Kalau usaha karaoke dan hotel bangkrut gara-gara raperda ini ya itu pikiran miring,” tegasnya.

Edi meminta Pemkot Surabaya mengawal sampai ke tingkat gubernur supaya raperda disetujui. Jika ditolak gubernur, pihaknya akan mengambil langkah banding ke departemen dalam negeri.

Ketua DPRD Surabaya Armuji menjelaskan, raperda sudah disahkan menjadi perda pelarangan mihol. Jadi tugas DPRD Surabaya sudah selesai, dan akan diserahkan ke gubernur untuk mendaptkan pertimbangan.

“Jika selama tiga bulan sejak diserahkan tidak ada pertimbangan atau informasi dari gubernur, maka perda itu sudah bisa dijalankan,” ucapnya.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengaku dari awal tidak setuju mihol dijual bebas. Meskipun belum ada larangan, Risma, sapaannya, sering turun ke masyarakat melakukan operasi larangan mihol.

Menurutnya, pelarangan mihol di Surabaya merupakan kehendak masyarakat. Sayang, Risma tidak mau berkomentar mengenai langkahnya ketika draft raperda tersebut ditolak oleh gubernur Jawa Timur.

“Nantilah saya tidak mau berandai-andai, pokoknya kalau minimarket dan supermarket harus dilarang,” ujarnya. (tur)