19/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Jayanata Langgar Kesepakatan, PKB: Usut Sampai Tuntas

bangunan-cagar-budaya-rmah-pak-amin-radio-bung-tomoSurabaya, KabarGress.Com – Rapat dengar pendapat di Komisi C terkait pembongkaran bangunan cagar budaya di Jl Mawar yakni bangunan Radio Pemberontakan yang menjadi tempat Bung Tomo menggelorakan semangat warga Surabaya untuk melawan penjajah, berlangsung tegang hari ini (10/5/2016).

Kondisi tersebut tercipta lantaran masing-masing pihak tidak satu kata mengenai status bangunan tersebut setelah berpindah tangan ke Plasa Kecantikan Jayanata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Wiwik Widayati menyatakan, bangunan yang berada di Jl Mawar yang saat ini kondisinya telah rata dengan tanah adalah bangunan kuno peninggalan di zaman Belanda sehingga layak mendapatkan konservasi dengan sebutan cagar budaya.

Di sisi lain, Riski Arkeolog dari Tim Cagar Budaya Trowulan menilai, tidak semua bangunan di lokasi tersebut masuk cagar budaya.

“Memang kami temukan beberapa jenis batu-bata kuno dan kayu, tapi posisinya ada di bangunan sisi belakang, tetapi untuk sisi depan, material bangunannya memang baru,” ucapnya Riski.

Namun, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, bangunan yang berada di Jl mawar telah mengalami renovasi pada tahun 1975 dengan bukti pengajuan IMB.

“Dari data kami, bangunan itu telah mengalami renovasi berdasarkan IMB yang dikeluarkan tahun 1975, mulai pondasi hingga struktur diatasnya,” terang Erick.

Akibatnya, kondisi bangunan berubah. Dengan kondisi tersebut, Jayanata selaku pemilik telah melanggar ketentuan.

Akibat pelanggaran tersebut,  pihak Cipta Karya sebagai pihak yang mengeluarkan IMB akan mencabut IMB yang telah dikeluarkan sekaligus surat rekomendasi Disbudpar, karena pemilik telah melakukan tindakan di luar ketentuan yang telah dikeluarkan, yakni membongkar total bangunan yang ada.

“Karena surat ijin (IMB) yang kami keluarkan hanya berbunyi untuk renovasi, demikian juga dengan rekomendasi Disbudpar, tetapi pemohon (pemilik) justru malah membongkar total, maka ini sudah menyalahi ketentuan, untuk itu kami siap mencabut ijin-ijin itu,” tandas Eri.

Menyikapi silang pendapat tersebut, Ketua Komisi C, Saifudin Zuhri mengatakan, ada dua persoalan yang terpisah yakni kasus pembongkaran cagar budaya di Jl Mawar no 10-12 Surabaya yang kini telah berganti pemilik yakni Jayanata dan status fisik bangunan Cagar Budaya.

“Jayanata sebagai pemilik yang baru harus tetap mendapatkan sangsi tegas dari Pemkot Surabaya karena telah melakukan pengrusakan secara sengaja terhadap bangunan yang telah mendapatkan stempel cagar budaya dari Pemkot surabaya, namun Pemkot juga harus kembali melakukan kajian teknis cagar budaya terhadap bangunan tersebut,” tambahnya.

Dengan demikian, lanjut Saifudin, aparat Satpol-PP sebagai aparat penegak perda masih tetap mempunyai wewenang untuk melindungi lahan dan bangunan di Jl Mawar, untuk kepentingan.

Dia meminta, pemkot kembali melakukan kajian secara menyeluruh terhadap 273 bangunan cagar budaya yang ada di Kota Surabaya.

Sementara itu, reaksi keras ditujukan DPC PKB Surabaya. Mereka menilai, perusak bangunan cagar budaya yang menjadi simbol perjuangan masyarakat Surabaya harus diusut secara hukum.

”Apalagi, Radio Pemberontakan milik Bung Tomo erat kaitanya dengan Resolusi Jihad yang didengungkan Hadratusyeh KH Hasyim As’ary,” kata Ketua DPC PKB Surabaya, Samsul Arifin.

Menurut Samsul, Radio Pemberontakan yang menjadi tempat Bung Tomo menggelorakan semangat arek-arek Surabaya dengan pekikan takbirnya, jelas merupakan Cagar Budaya. ”Tidak usah diperdebatkan lagi, itu erat kaitanya dengan Resolusi Jihad yang dikeluarkan para kiai dan ulama waktu itu,” katanya.

Untuk itu, ujar dia, PKB akan mendukung penuh aparat guna mengusut tuntas para perusak bangunan cagar budaya. ”Bagaimana generasi muda bisa belajar kalau bukti sejarah dihancurkan begitu saja, kalau perlu Pagar Nusa kita terjunkan untuk mengawal di
lokasi,” pungkasnya. (tur)

Teks foto: Cagar budaya di Jl Mawar 10-12 Surabaya. (Foto: dok/khsblog.net)