29/03/2024

Jadikan yang Terdepan

Gus Ipul: “Inovasi Terus Jalan, Aturan Tetap Dipatuhi”

Gus Ipul - Inovasi Terus Jalan, Aturan Tetap DipatuhiSurabaya, KabarGress.Com – Kepala Desa harus terus melakukan inovasi untuk mengembangkan desanya. Namun perlu tetap memperhatikan dan mematuhi peraturan yang ada. Kata kuncinya untuk memajukan desa adalah dengan berinovasi secara terus menerus. “Inovasi jalan terus, aturan tetap harus dipatuhi. Yang sukses melakukan inovasi, maka bisa memajukan daerah tersebut. Kalau desa maju, Indonesia juga ikut maju,” ujar Wakil Gubernur Jawa Timur Drs. H. Saifullah Yusuf saat Diklat Pengembangan Kapasitas SDM Kepala Desa Dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Desa yang Baik Tahun 2015 di Badiklat Prov. Jatim, Selasa (7/4).

Ia mengatakan, kreatif dan inovatif diperlukan karena kita berada dalam keterbatasan. Tanggungjawab dan sumberdaya manusia yang kita punyai jauh lebih sedikit dari yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan, yaitu untuk lebih menyejahterakan masyarakat.

Dijelaskannya, ada suatu penelitian yang memprediksi bahwa di tahun 2025, masyarakat memilih untuk tinggal di perkotaan. Mereka tidak mau lagi hidup di pedesaan. Hal tersebut terjadi karena adanya disparitas atau kesenjangan sosial yang bertambah lebar antara kota dan desa. Dengan adanya inovasi, maka masyarakat bisa nyaman tinggal di desa sehingga bisa mengurangi disparitas masing-masing daerah.

Selain itu, untuk mengurangi disparitas, diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014. Dengan peraturan tersebut, pemerintah mulai memperhatikan keberadaan desa dengan cara melakukan penguatan peran dan wewenang kepala desa dan perangkat desa, memperkuatan anggaran desa sekaligus mengoptimalkan pengawasan. Kesemuanya sebagai upaya untuk menekan disparitas yang terjadi antara perkotaan dan pedesaan.

“Sekarang ada UU No. 6 Tahun 2014 semangatnya untuk mempercepat pembangunan di pedesaan supaya tidak ketinggalan dengan perkotaan. Harapannya, disparitas bisa menurun. Dalam UU tersebut, jelas seorang kepala desa menjadi penentu kemajuan desa. Kades mempunyai spirit dengan keterbatasan yang ada,” jelas Gus Ipul sapaan akrab Wagub Jatim.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pada intinya pemerintah memberikan kekuasaan pada desa dengan tujuan antara lain mengembalikan kejayaan desa, memberikan kemampuan pembangunan masyarakat hingga mampu berdiri sendiri atau masyarakat lebih berdaya, yang pada akhirnya akan menekan angka urbanisasi.

Lebih lanjut disampaikannya, dalam membangun desa, ada tiga hal yang perlu diperhatikan kepala desa yakni peran kades, perangkat, serta institusi desa harus diperkuat, anggaran atau keuangan desa harus dioptimalkan, serta pengawasan diperkuat.

Gus Ipul juga memaparkan mengenai urusan pembangunan, yang dapat dibagi dalam beberapa urusan pembangunan. Yaitu pembangunan infrastruktur ekonomi, yang menjadi kebutuhan masyarakat seperti jalan desa, sarana air bersih, sanitasi, pasar, irigasi.

Selain itu ada pula pembangunan infrastruktur sosial terdiri dari pendidikan, kesehatan, kerukunan dan gotong royong, keagamaan, rekreasi, kesenian. Sedangkan pembangunan infrastruktur administrasi/institusi yang antara lain terdiri dari tata kelola pemerintahan desa, penegakan hukum, serta ketertiban dan keamanan. (hery)