28/03/2024

Jadikan yang Terdepan

Pemprov Jatim Deklarasi “Gerakan Rehabilitasi 10.000 Penyalahguna Narkoba”

wagub jatim lakukan tes urine pada acara deklarasi  rehabilitasi 10000 penyalah guna narkoba di kantor gubernurSurabaya, KabarGress.com – Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf menandatangani Deklarasi “Gerakan Rehabilitasi 10.000 Penyalahguna Narkoba”. Penandatanganan Deklarasi tersebut dilakukan dalam rangkaian upacara di halaman Kantor Gubernur Jatim Jl Pahlawan no 110 Surabaya (17/3).

Penandatanganan Deklarasi tersebut merupakan tindak lanjut dicanangkannya Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba oleh pemerintah RI, yang dilakukan sebagai upaya menghadapi Indonesia darurat narkoba. Maka, perlu wujud nyata dan komitmen bersama seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama berupaya mewujudkan Indonesia bebas narkoba.

Ikut juga menandatangani Deklarasi adalah wakil dari perguruan tinggi UPN Veteran, Univ Negeri Surabaya, Unair, Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov Jatim, dan Kejaksaaan Tinggi Prov Jatim, dan Kepolisian Daerah Prov Jatim.

Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 10.000 Penyalahguna Narkoba tersebut menyatakan empat hal, yaitu, pertama, saat ini Indonesia dalam keadaan darurat narkoba. Kedua, jika penyalahguna dan pecandu narkoba yang melaporkan ke Institusi penerima wajib lapor, tidak dituntut pidana dan mendapatkan perawatan rehabilitasi agar pulih seper sedia kala. Oleh karena itu (ketiga), Pemerintah bersama seluruh warga Jatim akan melaksanakan gerakan secara sinergis untuk merehabilitasi 10.000 penyalahguna narkoba dalam rangka mewujudkan Jatim bersih dari narkoba, dan keempat, Pemerintah mendorong selurh lapisan masyarakat untuk melaksanakan pola hidup sehat tanpa narkoba.

Wagub dalam kesempatan itu mengatakan, saat ini Indonesia dalam keadaan darurat narkoba. Hal ini merupakan keprihatinan, karena seiring dengan kemajuan bangsa Indonesia, ada ekses-ekses negatif yang menyertai kemajuan itu, diantaranya adalah penyalahgunaan narkoba.

Sebenarnya masyarakat sudah mengetahui bahwa narkoba merupakan zat adiktif jika dikonsumsi tanpa aturan dan dosis yang sesuai dapat membahayakan kesehatan. Tapi ternyata penyalahgunaannya malah berkembang cukup serius.

Padahal, Narkoba menghancurkan masa depan pengguna, membuat frustasi keluarga, meningkatkan kriminalitas, dan pada saat yang sama berdampak pada menurunnya patriotisme dan nasionalisme dan semangat bela negara, karena dalam banyak kasus narkoba membuat ketagihan.

Secara ideologis, merangsang pengguna untuk hidup kebebasan tanpa batas. Dasi sisi politik, pengguna narkoba akan apatis, kemudian mengikuti pola-pola politk yang kotor. Dari sisi ekonomi, penyalah guna narkoba malas. Banyak penelitian, pengguna narkoba hidupnya tidak produktif dan bermalas-malasan. Dari sisi sosial budaya, pengguna narkoba juga berdampak pada dekadensi moral.

Dalam Undang-undang no 35/2009 dan no 5/1997, jenis narkoba yang dilarang adalah heroin/ putauw, kokain, ganja, ekstasi/ shabu, opium, dan masih ada jenis-jenis baru yang tidak tercantum dalam Undang-undang. Yang masuk kategori pengguna narkoba 0,5 gram kebawah, kalau diatasnya sudah masuk kategori pengedar.

“Dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba ini, kita fokus pada pencegahan. Sebab, pengguna narkoba di Jatim terus meningkat, sekarang sudah 700 ribu lebih bahkan masuk ke kalangan siswa SD. Oleh karena itu dalam darurat narkoba ini, perlu kerja sama semua pihak. Untuk penegakan hukum oleh aparat tapi seluruh lapisan masyarakat diharapkan ikut mensosialisasikan bahwa penanganan narkoba ini sangat serius,” ujarnya.

Dari data PBB, diperkirakan sebanyak 200 – 271 juta orang di seluruh dunia menggunakan obat-obatan terlarang. Sedangkan jumlah pengguna narkoba di Indonesia yang dirilis oleh BNN sekitar 4,9 juta jiwa lebih.

Secara nasional th 2011 kerugian biaya ekonomi akibat narkoba mencapai Rp48,2 triliun, sedangkan 2013 kerugian diperkirakan meningkat menjadi Rp57 Triliun. Di Jatim kerugian mencapai Rp9,5 triliun, dan terbesar di Indonesia.

Jumlah pengguna narkoba di Jatim 2013 mencapai 740 ribu orang, dengan ribuan kasus peredaran dan penyalah-gunaan narkoba. Adapun profesi pelaku kejahatan narkoba, antara lain swasta, pengangguran, oknum TNI/Polri, mahasiswa, PNS, petani kaya, sembilan guru dan pelajar. Ironisnya, sekarang di Malang raya ada 700 siswa SD yang terindikasi menggunakan narkoba. Dan menurut data, kawasan Madura salah satu peredaran yang perlu diwasapdai.

“Oleh karena itu hari ini kita Deklarasi Gerakan Rehabilitasi bagi pengguna narkoba karena masih bisa disembuhkan. Nantinya diharapkan bisa melengkapi rumah sakit/ klinik yang dibutuhkan untuk rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Sekarang sudah ada, tapi belum sepenuhnya memenuhi, apalagi untuk rehabilitasi 10.000 penyalahguna narkoba. Walikota Malang sudah menyiapkan lahan untuk membangun rumah sakit khusus rehabilitasi penyalahguna narkoba,” ujarnya .

Jatim termasuk aktif berburu penyalah guna narkoba, sehingga nampak datanya paling tinggi. Kalau diburu lagi mungkin lebih banyak lagi, karena banyak para orang tua yang melaporkan mungkin karena malu atau pertimbangan lain. “Padahal kalau melaporkan makin bagus karena bisa memberikan bantuan untuk melakukan rehabilitasi,” tambahnya.

Menurut Gus Ipul, siapapun bisa terkena narkoba, baik secara langsung/ tidak langsung, secara sadar/ tidak sadr. “Mari kita bersama-sama untuk bertekad menanggulangi masalah narkoba, pada basis yang paling penting yaitu basis keluarga. Karena keluarga adalah benteng terakhir dari penanggulangan masalah narkoba. Sementara Polisi, Kejaksaan, BNN bekerja melakukan tugasnya dengan dibantu pimpinan universitas, sementara itu para orang tua juga harus bekerja untuk menajdi benteng terakhir dari penyalahgunaan narkoba,” himbaunya.

Upacara yang diikuti Sekretariat Daerah Prov Jatim, para Asisten Sekkda, Staf Ahli Gubernur, Kepala SKPD, Biro-biro di lingkungan Sekretariat Daerah Prov Jatim, Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov Jatim, karyawan/wati Setda Prov Jatim, Bappeda, BKAD ini berjalan dengan khidmat.

Seusai upacara, dilakukan pemeriksaan/ test urine terhadap seluruh pejabat di lingkungan Setda Prov Jatim oleh BNN Prov Jatim, hal itu untuk mengetahui/ mengindentifikasi penyalahgunaan narkoba. (hery)