29/03/2024

Jadikan yang Terdepan

Kanwil Bea Cukai Jatim I Berhasil Gagalkan Kerugian Negara Sekitar Rp3 Milyar

Kanwil Bea Cukai Jatim I Berhasil Gagalkan Kerugian Negara Sekitar Rp3 MilyarSidoarjo, KabarGress.Com – Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I berhasil menyita 12.475.680 batang rokok ilegal. Ini terhitung sejak bulan Januari sampai dengan pertengahan bulan maret. Dengan penindakan ini Kanwil Bea Cukai I Jatim berhasil menggaggalkan potensi kerugian Negara sebesar Rp3.636.660.720 Milyar.

Penindakan dilakukan di tingkat distribusi antar pulau, yakni di seluruh ekspedisi yang menuju Kalimantan dan Sulawesi, yang masuk pengawasan Kanwil Jatim I. Penindakan tersebut berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak terdaftar bea cukai dan telah dibungkus untuk penjualan eceran dengan isi 16 batang dan 20 batang.

Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Agus Yulianto mengatakan, modus yang digunakan ialah dengan melekati rokok-rokok tersebut menggunakan pita cukai bekas yang sudah digunakan. Sebagaian rokok dikemas menggunakan karung plastik dan sebagaian lagi ada yang dicampur dengan pita bea cukai asli.

“Kalau orang mungkin tidak menduga kalau semuanya ini adalah rokok, berhubung kami mempunyai intelejen atau tim pengawas, jadi kami bisa tahu, dan segera saja langsung kami tindak,”ucapnya.

Agus menambahkan, Kanwil Jatim I telah melakukan pola pengawasan di tiga titik paling rawan. Yakni langsung di tempat produksinya, baik pengwasan barang ilegal, maupun pita bea cukai palsu. Serta dilakukan pengawasan dijalur distribusi dan pemasaran. Sebab, diketahui Surabaya adalah pintu gerbang pengiriman barang di wilayah Indonesia Timur paling besar.

“Barang buktinya berupa rokok yang diangkut menggunakan truk box serta surat jalan. Dan saat ini kita sudah melakukan pengembangan penyelidikan, yang pasti kami akan tangkap pelakunya,” tambahnya.

Atas penggunaan pita cukai bekas, palsu dan bukan haknya pelaku akan menerima ancaman sanksi  pidana kurungan minimal satu tahun dan maksimal elapan tahun, serta denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal dua puluh kali nilai cukai, sesuai UU Pasal 54,55,56, No 39 tahun 2007.

“Yang akan kena sanksi adalah produsenya dan pengagkut yang jelas tahu barang itu adalah ilegal. Bukan dari ekspedisinya karena dari ekspedisi kan tidak mengetahui ini barang apa,” paparnya. (tur)